Internationalmedia.co.id – Sepasang suami istri di Malaysia, Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59), ditangkap pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya diduga melakukan serangkaian penganiayaan keji dan memaksa korban untuk bekerja tanpa henti.
Kasus ini mencuat setelah anak tiri Zuzian melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan ibunya terhadap pembantu rumah tangganya pada 19 Oktober lalu. "Pelapor mendapat informasi melalui pesan singkat bahwa korban mengalami luka bakar akibat disiram air panas ke dalam mulutnya karena menggunakan kecap tanpa izin," ungkap Asisten Komisaris Polisi Serdang, Muhamad Farid Ahmad.

Lebih lanjut, Farid menjelaskan bahwa korban juga mengalami serangkaian tindakan kekerasan lainnya, termasuk cubitan yang menyebabkan luka, siraman air panas ke kaki, hingga gigi patah akibat tendangan pelaku.
Akibat perbuatannya, Azhar dan Zuzian dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta hukuman cambuk.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar keduanya tidak diberikan pembebasan sementara. Jaksa mengusulkan jaminan sebesar RM 20.000 dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Selain itu, jaksa juga meminta agar paspor keduanya diserahkan ke pengadilan dan mereka dilarang mendekati atau mengganggu saksi.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan jaminan minimum dengan alasan Azhar adalah pasien jantung yang memiliki tanggungan tiga anak dan seorang istri. Pengacara juga menyetujui persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pihaknya berjanji akan memberikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban. "Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh," tegasnya.
KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia. Bantuan hukum juga telah diberikan kepada Seni, yang diketahui telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga selama lebih dari 20 tahun dengan jam kerja berlebihan tanpa gaji dan istirahat yang memadai. Informasi ini dilansir dari Antara dan Internationalmedia.co.id.
