Internationalmedia.co.id – Pemerintah Thailand mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan visa turis. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan celah bebas visa untuk melakukan aktivitas ilegal. Kebijakan ini menjadi pukulan telak bagi WNA yang gemar melakukan "visa run" berulang kali dengan kedok pariwisata.
Menurut juru bicara Biro Imigrasi Thailand, Mayor Polisi Cheongron Rimpadee, tindakan ini merupakan bagian dari operasi nasional untuk memberantas kejahatan siber. Data kepolisian menunjukkan bahwa banyak individu memanfaatkan kebijakan bebas visa, yang memungkinkan kunjungan hingga 90 hari per kedatangan, untuk melakukan "visa run".

Beberapa WNA memanfaatkan kebijakan bebas visa 90 hari tersebut, terutama di daerah dengan populasi ekspatriat yang besar seperti Pattaya, Phuket, dan Hua Hin.
Praktik "visa run" ini memungkinkan beberapa orang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk penipuan online, pencucian uang, dan menjalankan bisnis tanpa izin.
Untuk menutup celah ini, aturan baru diberlakukan. Pengunjung yang melakukan "visa run" lebih dari dua kali tanpa alasan yang sah dapat ditolak masuk ke Thailand oleh petugas imigrasi di bandara dan perbatasan.
Mereka yang terkena dampak aturan ini diwajibkan mengajukan jenis visa yang sesuai (bisnis, pensiun, pendidikan, pernikahan, dll.) untuk bisa masuk kembali ke Thailand, seperti yang diumumkan di situs resmi Departemen Hubungan Masyarakat Pemerintah Thailand.
Sejak awal tahun ini, otoritas imigrasi Thailand telah menolak masuk sekitar 2.900 orang karena menyalahgunakan hak istimewa bebas visa. Selain itu, permohonan perpanjangan izin tinggal sementara juga akan diperiksa lebih ketat.
Biro Imigrasi Thailand mengakui bahwa kebijakan baru ini mungkin sedikit memperlambat proses pemeriksaan paspor saat periode ramai turis. Namun, mereka menjamin akan mengerahkan staf tambahan untuk memastikan semua proses tetap berjalan efisien.
Otoritas Thailand telah meningkatkan pengawasan dan penindakan imigrasi terhadap aktivitas ilegal setelah terjadi peningkatan kejahatan terkait narkoba dan pekerja asing ilegal.

