Hadiah yang diberikan Patel berupa "stand pajangan koin yang menampilkan replika pistol plastik yang dicetak secara 3D dan tidak dapat dioperasikan". Namun, karena aturan kepemilikan senjata api yang sangat ketat di Selandia Baru, hadiah tersebut langsung diamankan dan dimusnahkan.
Komisioner Kepolisian Selandia Baru, Richard Chambers, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan analisis oleh Otoritas Keamanan Senjata Api dan Gudang Senjata Kepolisian, ditemukan bahwa replika tersebut berpotensi dimodifikasi menjadi senjata yang berfungsi.

"Meskipun tidak dapat dioperasikan dalam bentuk hadiah, analisis lanjutan oleh Otoritas Keamanan Senjata Api dan Gudang Senjata Kepolisian menetapkan bahwa modifikasi dapat membuatnya dapat dioperasikan," ujar Chambers.
Dua pimpinan badan intelijen Selandia Baru, Andrew Hampton dan Andrew Clark, juga menerima hadiah serupa. Menyadari potensi pelanggaran hukum, badan-badan intelijen Selandia Baru segera menyerahkan hadiah tersebut kepada Kepolisian Selandia Baru.
Kedutaan Besar AS di Wellington menyatakan bahwa hadiah tersebut berupa stand pajangan koin dengan replika senjata api plastik yang inert (tidak aktif) dan non-fungsional. Mereka juga mendukung upaya para pejabat Selandia Baru untuk memastikan hadiah tersebut tidak melanggar undang-undang senjata api Selandia Baru.
"Kedutaan Besar telah menyampaikan kepada rekan-rekan kami di Selandia Baru bahwa kami memahami dan menerima keputusan mereka terkait dengan pemberian hadiah yang dimaksudkan baik dari direktur tersebut," sebut juru bicara Kedutaan Besar AS.
Selandia Baru memang memperketat undang-undang senjata apinya dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah tragedi penembakan di masjid-masjid Christchurch pada tahun 2019 yang menewaskan 50 orang.
FBI Bikin Geger Selandia Baru, Kok Bisa?
