Bayangan angka fantastis membayangi kesepakatan rahasia antara Australia dan Nauru. Internationalmedia.co.id mengungkap kabar mengejutkan terkait pembayaran miliaran dolar Australia kepada negara kepulauan kecil di Pasifik tersebut. Nominalnya? Rp 4,2 triliun! Jumlah tersebut diduga sebagai kompensasi atas penampungan para imigran ilegal yang tak bisa dideportasi ke negara asal maupun ditahan tanpa batas waktu di Australia.
Kesepakatan ini mencuat setelah Pengadilan Tinggi Australia pada 2023 memutuskan larangan penahanan tak terbatas bagi warga asing tanpa prospek pemukiman di Australia. Namun, pemerintah Australia menghadapi dilema. Banyak imigran, termasuk yang berlatar belakang kriminal, tak bisa dideportasi karena kondisi negara asal yang tak aman, seperti Afghanistan dan Iran yang menolak kepulangan warganya secara paksa.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengakui adanya pembayaran kepada Nauru, namun enggan mengonfirmasi angka pasti yang beredar di media lokal. Angka AU$ 400 juta (Rp 4,2 triliun) sebagai pembayaran awal, dan AU$ 70 juta (Rp 750,2 miliar) per tahun untuk pemeliharaan kesepakatan, menjadi sorotan. "Orang-orang yang tak berhak berada di sini perlu dicarikan tempat tujuan jika mereka tak bisa pulang," ujar Albanese kepada Australian Broadcasting Corp.
Kunjungan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, ke Nauru pada akhir Agustus lalu, menjadi pemicu terungkapnya kesepakatan ini. Presiden Nauru, David Adeang, mengonfirmasi nota kesepahaman yang mencakup komitmen terhadap perlakuan layak dan tempat tinggal jangka panjang bagi imigran tersebut. Nauru akan menerima pendanaan dari Australia untuk mendukung kesepakatan ini dan ketahanan ekonomi jangka panjang negara tersebut. Rencananya, Nauru akan menerbitkan 280 visa bagi warga asing yang dimaksud. Sebuah kelompok advokasi, Pusat Sumber Daya Pencari Suaka Australia, turut melaporkan hal tersebut. Misteri di balik kesepakatan ini pun semakin dalam. Apa sebenarnya yang tersembunyi di balik angka triliunan rupiah tersebut?
