Upaya pemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait serangan ke Iran kandas. Internationalmedia.co.id melaporkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS menolak resolusi pemakzulan yang diajukan oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Al Green, dan anggota DPR dari Partai Republik, Thomas Massie. Resolusi tersebut dipicu oleh serangan udara yang diperintahkan Trump terhadap fasilitas nuklir Iran tanpa persetujuan resmi Kongres.
Dalam voting Selasa (24/6), 344 suara menolak resolusi pemakzulan, sementara hanya 79 suara yang mendukung. Mayoritas anggota DPR dari Partai Demokrat dan hampir seluruh anggota DPR dari Partai Republik menolak upaya tersebut. Resolusi itu menyerukan penarikan pasukan AS dari Iran dan menegaskan wewenang Kongres untuk menyatakan perang sesuai Konstitusi. Green menekankan pentingnya konsultasi dengan Kongres sebelum tindakan militer diambil, mengingat jumlah penduduk AS yang besar.

Setelah pengeboman, Trump mengklaim telah "memusnahkan sepenuhnya" situs nuklir Iran. Namun, laporan intelijen AS yang dilansir CNN menyebutkan serangan tersebut tidak menghancurkan komponen inti program nuklir Iran. Laporan CNN juga mengungkapkan perbedaan perlakuan dalam pemberitahuan kepada anggota Kongres. Anggota Republik diinformasikan sebelum pengeboman, sementara anggota Demokrat, termasuk pemimpin minoritas Senat Chuck Schumer, hanya mendapat pemberitahuan singkat dan informasi terbatas beberapa saat sebelum serangan terjadi.
Reaksi di Kongres pun terbelah. Partai Republik mendukung Trump, sementara Partai Demokrat mengecam keputusan tersebut karena dilakukan tanpa persetujuan Kongres. Kegagalan pemakzulan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan Kongres terhadap tindakan eksekutif dan implikasi politik jangka panjang dari serangan tersebut.
