Vonis mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Malaysia. Internationalmedia.co.id melaporkan, sepasang suami istri, termasuk mantan finalis MasterChef Malaysia, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas pembunuhan sadis terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28). Peristiwa tragis ini terjadi di Penampang, Malaysia, pada tahun 2021.
Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), mantan kontestan MasterChef, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), dinyatakan bersalah pada Jumat (20/6) lalu. Hakim Lim Hock Leng menjatuhkan vonis tersebut, dengan Ambree juga menerima hukuman tambahan 12 kali cambukan. Etiqah terbebas dari hukuman cambuk karena jenis kelaminnya.

Putusan hakim menyatakan pasangan tersebut terbukti bertindak dengan niat membunuh. Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan korban mengalami luka fatal yang disengaja oleh kedua terdakwa. "Pihak pembela gagal mengajukan keraguan yang wajar," tegas Lim. Jaksa penuntut berhasil membuktikan bahwa luka-luka tersebut disengaja dan dilakukan bersama-sama oleh kedua terdakwa.
Pasangan ini didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun, ditambah tidak kurang dari 12 kali cambukan. Wakil Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, sebelumnya mendesak hukuman maksimal, mengingat kebrutalan kasus ini yang telah menggemparkan Malaysia. Ia menyoroti betapa tragisnya nasib Nur Afiyah yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja keras di tengah pandemi, namun justru kehilangan nyawa di tempat kerjanya. Romanus juga menambahkan bahwa korban mengalami penganiayaan setiap hari dan hak-hak dasarnya, termasuk upah dan kesempatan pulang kampung, dirampas.
