Amnesty International Ungkap Bukti Mengejutkan: Genosida Brutal Israel di Gaza

admin internationalmedia

Dalam laporan terbarunya, Amnesty International, sebuah organisasi hak asasi manusia, menyebut bahwa tindakan agresi Israel di Jalur Gaza telah mencapai kriteria genosida.

Amnesty, dalam laporan yang dirilis pada Kamis (5/12), menyatakan bahwa Israel telah melakukan setidaknya tiga dari lima tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Pelanggaran tersebut mencakup pembunuhan warga sipil secara sembarangan, pemberian kerusakan fisik dan mental yang serius, serta penciptaan kondisi kehidupan yang disengaja untuk menyebabkan kehancuran fisik bagi warga Palestina di Gaza.

“Bulan demi bulan, Israel memperlakukan warga Palestina di Gaza secara tidak layak, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard.

“Penelitian kami mengungkap bahwa selama berbulan-bulan, Israel terus melakukan tindakan genosida, meskipun menyadari sepenuhnya kerusakan yang tak dapat diperbaiki yang ditimbulkannya terhadap warga Palestina di Gaza,” imbuh Callamard, dikutip Al Jazeera.

Ia menjelaskan bahwa tindakan genosida tersebut terus berlangsung, meskipun berbagai peringatan tentang situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza telah disampaikan kepada Israel.

Selain itu, Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang memungkinkan pemberian bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.

“Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional: ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” tegasnya.

Menurutnya, perampasan dan pendudukan militer Israel yang ilegal di Gaza menunjukkan bahwa tujuan Israel adalah melakukan penghancuran fisik terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.

Laporan Amnesty juga menyatakan bahwa argumen Israel yang menyebutkan mereka menargetkan Hamas di Gaza, dan tidak secara sengaja menargetkan warga Palestina, tidak dapat dibuktikan.

“Kehadiran Hamas di dekat atau di dalam wilayah padat penduduk tidak membebaskan Israel dari kewajibannya untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang layak untuk menyelamatkan warga sipil dan menghindari serangan yang membabi buta atau tidak proporsional,” ungkap laporan Amnesty.

Hingga saat ini, Israel belum memberikan tanggapan terhadap laporan terbaru yang diterbitkan oleh Amnesty International.

Namun, pejabat pemerintah Israel secara konsisten menolak tuduhan genosida di Gaza, dengan menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan upaya pembelaan diri setelah serangan yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023.

Hingga saat ini, hampir 45 ribu warga sipil Palestina di Gaza telah kehilangan nyawa akibat agresi brutal Israel. Mayoritas korban genosida ini adalah kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, lansia, dan anak-anak.

Also Read

Tags

Leave a Comment