internationalmedia.co.id – Polemik mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas menyusul keluarnya putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang menyatakan bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Namun, kabar ini langsung mendapat tanggapan tegas dari pihak kuasa hukum Gibran.
Muhammad Rullyandi, selaku kuasa hukum Wakil Presiden, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut sama sekali tidak akan menggoyahkan kedudukan Gibran dalam jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, meskipun putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, terdapat kendala teknis dan yuridis yang membuat putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna.

Rullyandi menjelaskan bahwa munculnya putusan ini terjadi setelah seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 usai dan Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Dalam perspektif hukum, ia menilai putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut atau bersifat retroaktif. Artinya, sebuah putusan hukum tidak bisa digunakan untuk membatalkan status hukum yang sudah terbentuk secara sah di masa lalu.
"Kami menilai putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusinya karena adanya perubahan keadaan hukum sebelumnya," ujar Rullyandi saat memberikan keterangan kepada awak media pada Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa secara hukum, putusan tersebut dikategorikan sebagai non-executable. Hal ini merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. Karena dokumen tersebut telah digunakan untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan dalam Pemilu 2024 yang sudah selesai, maka secara otomatis status hukum yang telah terbentuk tidak bisa ditarik kembali.
Rullyandi juga mengingatkan bahwa putusan MA ini tidak dapat dijadikan senjata atau rujukan bagi pihak mana pun, termasuk DPR, untuk melakukan upaya politik seperti pemakzulan (impeachment). Selain itu, ia menyebutkan masih ada celah hukum bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat untuk mengajukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK).
Di sisi lain, proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebenarnya masih berjalan. Meski pihak penggugat telah mencabut gugatannya, Gibran telah masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Sebagai bentuk transparansi, pihak Gibran telah menyerahkan seluruh bukti riwayat pendidikan secara lengkap, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah strata satu (S1).
Sebelumnya, gugatan Subhan sempat ditolak oleh PTUN Jakarta dan diperkuat pada tingkat banding. Namun, melalui jalur kasasi, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, termasuk memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan pendidikan nomor 9149/D.D1/KS/2019 ditarik dan dimusnahkan. Meski demikian, tim hukum Gibran tetap optimis bahwa posisi politik dan hukum sang Wakil Presiden tetap aman dan tidak terpengaruh oleh dinamika hukum ini.
