Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka terkait isu ijazah telah resmi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sebelas pemohon lainnya menjadi motor gugatan ini. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk memberikan jawaban dalam sidang selanjutnya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa KPU juga menyoroti keunikan gugatan yang diajukan dua tahun setelah masa Pilpres ini.
Permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dilaksanakan pada Senin (21/9/2026) malam. KPU RI bertindak sebagai termohon, sementara Bawaslu RI menjadi pihak turut terkait. Selain Denny Indrayana, sejumlah nama lain turut menjadi pemohon, di antaranya Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, dan Tyasno Sudarto. Mereka mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa pihaknya akan menjawab seluruh dalil gugatan dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (23/9). "Ya tentunya nanti akan dijawab dalam jawaban KPU sebagai termohon," ujar Idham kepada wartawan, Senin (21/9/2026). Ia menambahkan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan secara transparan di muka persidangan.
Idham Holik tidak menampik bahwa situasi ini terbilang baru bagi KPU. "Ya memang kalau bicara tentang Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang perselisihan hasil pemilu presiden, ya tentunya kami baru mendapati ada situasi seperti ini," katanya. Meski demikian, KPU menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026. KPU memposisikan diri sebagai "end user" atau lembaga penerima dokumen, sehingga harus memperhatikan peraturan dari lembaga lain yang memiliki kewenangan atributif dalam hal tersebut.
Para pemohon mengajukan sejumlah petitum yang cukup substansial. Mereka meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. Selain itu, pemohon juga menuntut pembatalan sejumlah Keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres dan hasil Pilpres 2024, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahkan, gugatan ini juga menuntut pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu 60 hari.
Menanggapi tuntutan tersebut, KPU menyatakan akan menyiapkan jawaban secara matang, menjadikan catatan Mahkamah dalam sidang pendahuluan sebagai alat bukti. "Prinsipnya, KPU sangat menghormati Mahkamah Konstitusi," tutup Idham, menegaskan komitmen KPU untuk mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku.
