Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap tabir di balik insiden penendangan seorang wanita di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, yang sempat viral. Bukan isu pencurian seperti yang beredar, motif pelaku berinisial RS (43) menendang korban TL ternyata dipicu oleh rasa terganggu dan terhalang.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dengan tegas membantah spekulasi mengenai motif pencurian dalam kasus penganiayaan ini. Menurutnya, hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka RS menunjukkan bahwa aksi brutal tersebut murni didasari oleh ketidaknyamanan pelaku. "Itu berita bohong (isu pencurian). Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu karena dihalangi oleh korban," jelas Kombes Budi pada Minggu (20/9), seperti dilansir internationalmedia.co.id.

Peristiwa yang menggegerkan publik ini terjadi pada Minggu (13/9) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Rekaman CCTV yang kemudian menyebar luas di media sosial memperlihatkan RS yang tengah duduk di sekitar antrean makanan, tiba-tiba melayangkan tendangan ke bagian punggung TL yang sedang menunggu pesanannya. AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan detail kejadian tersebut. "Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba," ujar AKBP Abdul Rahim pada Sabtu (18/9).
Akibat tendangan tak terduga itu, TL sontak terjatuh dan tersungkur ke depan. Meskipun korban sempat bangkit dalam kondisi kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi, dampak psikologis yang dialami TL cukup serius. Polisi mengungkapkan bahwa korban masih dalam keadaan syok berat pasca kejadian. "Laporan model A karena korban masih syok atas kejadian tersebut," tambah Kombes Budi. Meskipun demikian, keterangan dari korban telah berhasil diambil oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, identitas pelaku, RS (43), juga mulai terkuak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS diketahui merupakan seorang pengangguran dan masih tinggal bersama orang tuanya. "Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja," terang Kombes Budi. Atas perbuatannya, RS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti RS adalah lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya menjaga emosi di ruang publik, serta menyoroti dampak serius dari tindakan kekerasan yang dipicu oleh hal sepele. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
