Kematian tragis seorang mahasiswi berinisial S di sebuah hotel di Jakarta Barat menjadi sorotan publik. Diduga kuat tewas akibat dicekoki narkoba, kasus ini menyeret seorang pria berinisial ID sebagai tersangka utama. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pihak kepolisian kini telah mengungkap motif di balik insiden memilukan ini, yang disebut-sebut hanya demi ‘kesenangan bersama’.
Kronologi kejadian yang dihimpun Internationalmedia.co.id menyebutkan, malam itu, korban S bersama beberapa rekannya diajak karaoke oleh ID. Tanpa sepengetahuan korban, ID diduga telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona, yang kemudian mulai diedarkan saat suasana karaoke memanas.

AKP Rahis, selaku pihak berwenang, mengungkapkan bahwa di tengah pesta karaoke, ID mengajak S dan rekan S, ML, ke toilet. Meskipun S sempat menunjukkan penolakan awal terhadap tawaran ekstasi, ID diduga kembali mendesak mereka. Akhirnya, S dan ML masing-masing menerima dan mengonsumsi setengah butir ekstasi.
Beberapa jam berselang, ID kembali melancarkan aksinya, memberikan masing-masing setengah butir ekstasi untuk kedua kalinya kepada S dan ML. Pesta obat terlarang berlanjut bahkan setelah sesi karaoke berakhir, di mana ID diduga kembali mencekoki S dan rekannya dengan masing-masing dua butir obat keras Riklona.
Usai pesta obat, ID mengajak S dan beberapa saksi lain untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kondisi S saat tiba di hotel sudah sangat mengkhawatirkan, ia terlihat lemas dan harus dipapah. Bahkan, S sempat terjatuh di depan lift, sehingga pihak hotel harus menyediakan kursi roda untuk membawanya ke kamar. Di dalam kamar, S dibaringkan di tempat tidur, dan ID bersama saksi-saksi lainnya sempat mencoba memberikan susu serta minuman elektrolit.
Pagi harinya, ID dan para saksi meninggalkan S sendirian di kamar hotel untuk urusan pekerjaan, sementara S masih dalam kondisi lemah. Sekitar pukul 13.30 WIB, ketika waktu check-out telah terlewati, petugas hotel melakukan pengecekan. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan S sudah tidak bernyawa. Pihak hotel segera melaporkan penemuan tragis ini kepada pihak kepolisian.
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk sisa minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Selain itu, percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang relevan dengan kejadian turut diamankan. Hasil visum dan autopsi terhadap jenazah korban mengonfirmasi bahwa S meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
Dengan ditemukannya berbagai bukti dan hasil tes urine ID yang positif mengonsumsi narkoba, polisi akhirnya menetapkan ID sebagai tersangka. AKP Rahis Fathlillah dari Polsek Cengkareng menjelaskan, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan pemberian narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona kepada korban. ID, yang kini telah ditahan, terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dalam rekaman video yang beredar.
Motif di balik tindakan keji ID akhirnya terungkap. Di hadapan penyidik, ID berdalih bahwa tujuannya mencekoki S dengan narkoba adalah semata-mata untuk ‘senang-senang bersama’. Ia ingin merasakan kesenangan di ruangan karaoke bersama korban, mengingat dirinya sendiri juga mengonsumsi ekstasi. Dalih yang diungkapkan ini tentu saja memicu kemarahan publik.
AKP Rahis lebih lanjut menjelaskan bahwa total ada enam orang yang berada di tempat karaoke malam itu. Namun, ia menegaskan bahwa hanya korban S yang secara spesifik dicekoki ekstasi oleh ID. Hubungan antara korban dan tersangka diketahui hanya sebatas teman, dan pertemuan malam itu adalah yang kedua kalinya bagi mereka. ID diduga kuat memaksa S untuk menemaninya dalam pesta narkoba tersebut.
