Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar taktik penyimpanan dana hasil gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Dana haram tersebut, menurut temuan KPK, disalurkan ke sejumlah deposito di berbagai bank, sebuah modus yang terungkap setelah penelusuran mendalam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/9/2026), bahwa hasil pemeriksaan para saksi mengindikasikan adanya aliran uang yang diduga diterima Haniv dan kemudian ditempatkan di deposito. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pembelian sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari gratifikasi yang diperoleh Haniv. "Semua temuan ini masih terus ditelusuri oleh penyidik," tegas Budi.

Haniv sendiri kini telah resmi ditahan oleh KPK, setelah lebih dari setahun statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka sejak 12 Februari 2025, dengan dugaan kasus gratifikasi yang terjadi selama periode 2015-2018, saat ia menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penahanan Haniv merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah itu untuk menuntaskan kasus-kasus "tunggakan" atau carry-over yang penyidikannya telah dimulai sejak 2025. "Ini salah satu perkara tunggakan yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," jelas Taufik saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Ia menambahkan, "Ini komitmen KPK juga, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas."
Modus operandi yang terungkap cukup mencengangkan. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya dan jejaringnya untuk meminta sejumlah uang kepada berbagai pihak, yang kemudian dialokasikan untuk membiayai bisnis fashion anaknya. Ia bahkan mengirimkan surat elektronik permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang notabene adalah wajib pajak (WP), baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Permintaan Haniv tersebut direspons oleh beberapa perusahaan wajib pajak yang kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total dana "sponsor" yang masuk mencapai Rp 700 juta, terdiri dari sekitar Rp 400 juta dari perusahaan WP di Jakarta dan Rp 300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Namun, angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari total penerimaan Haniv. KPK juga menemukan bahwa Haniv menerima berbagai pemberian lain terkait jabatannya sebagai pejabat pajak selama periode 2013 hingga 2023, dengan total nilai fantastis mencapai Rp 20 miliar. "Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," tutur Taufik.
KPK menyatakan bahwa miliaran rupiah tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv. Atas perbuatannya, Haniv kini dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rutan KPK.
