Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus tabrakan kereta api maut di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Berkas perkara insiden yang melibatkan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL ini kini telah resmi dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Demikian informasi yang dihimpun Internationalmedia.co.id – News.
Kompol Gefri Agitia, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, mengonfirmasi perkembangan ini kepada wartawan pada Kamis (10/9/2026). "Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," ujarnya.

Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun berstatus tersangka, RRP tidak dilakukan penahanan.
Sebagai pengingat, insiden tragis ini terjadi pada Senin (27/4) malam, ketika KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kronologi awal menunjukkan bahwa sebuah taksi yang dikemudikan oleh RRP sempat terhenti di tengah rel kereta api, tidak jauh dari Stasiun Bekasi Timur, akibat masalah korsleting. Taksi tersebut kemudian tertemper oleh KRL yang sedang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta. Akibat tabrakan itu, KRL pertama ini terhenti di tengah jalur.
Di saat yang bersamaan, KRL lain yang seharusnya bergerak menuju Cikarang, terpaksa berhenti di Stasiun Bekasi Timur karena dampak insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi tersebut. Nahas, KRL yang sedang berhenti di stasiun inilah yang kemudian dihantam oleh KA Argo Bromo Anggrek, yang melaju dari arah Jakarta.
