Internationalmedia.co.id – News – Tiga individu, termasuk seorang karyawan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan saldo akun TikToker ternama Vilmei yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Minggu (6/9/2026).
Kompol Verdika menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya.

Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah ZK, yang diketahui merupakan karyawan Vilmei; MASR, pacar dari ZK; serta L, teman dari ZK. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Vilmei pada 25 Agustus 2026. Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta bahwa ZK, sebagai karyawan, memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung langsung dengan akun TikTok milik Vilmei.
Diduga, ZK secara sistematis menyalahgunakan akses tersebut untuk mencairkan saldo TikTok Vilmei yang berbentuk valuta asing selama bertahun-tahun. Saldo ini sendiri berasal dari berbagai sumber aktivitas akun, mulai dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital atau ‘gift’ dari siaran langsung.
"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung," papar Kompol Verdika.
Dana yang berhasil digelapkan kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan ‘gift’ ke akun-akun yang dikendalikan oleh ZK, atau akun yang memiliki keterkaitan dengan tersangka MASR dan L. Selanjutnya, hasil pencairan dana tersebut dilakukan melalui dompet digital maupun rekening bank.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih terus mengembangkan perkara ini. Penyelidikan difokuskan untuk menelusuri keseluruhan aliran dana dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru yang kuat dan relevan.
