Internationalmedia.co.id – News – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyuarakan desakan kuat untuk memusnahkan total praktik judi online (judol) yang dinilainya telah merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Dukungan penuh diberikan kepada kolaborasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya melacak serta memberantas sindikat judol, terutama terkait aliran dana masif yang masih beredar.
Dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id pada Jumat (4/9/2026), Sahroni menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polri dan PPATK dalam menekan perputaran uang dari aktivitas judol. "Saya apresiasi kerja PPATK dan Polri yang selama ini berhasil menekan perputaran uang judol secara signifikan. Dari sekitar Rp359,8 triliun pada 2024, sepanjang 2026 ini sudah turun menjadi sekitar Rp86,8 triliun," ujar Sahroni.

Namun, politikus dari Partai NasDem ini mengingatkan agar tidak lengah. Angka Rp86,8 triliun, menurutnya, tetap merupakan nominal yang sangat besar dan merepresentasikan kerugian finansial yang diderita masyarakat. "Tapi jangan cepat puas dan jangan kendor. Rp86,8 triliun itu masih nominal yang sangat banyak, itu uang masyarakat," tegasnya, menekankan urgensi penanganan lebih lanjut.
Sahroni secara gamblang memaparkan dampak destruktif judol. "Korban dari judol ini juga tidak main-main, banyak keluarga hancur karena terlilit utang pinjol, orang stres, belum lagi adiksinya yang sangat sulit disembuhkan," jelasnya. Ia menegaskan bahwa judol harus benar-benar dimusnahkan, tidak hanya karena aspek keagamaan, tetapi juga karena kerugian moril dan materiil yang tak terhitung.
Bendahara Umum DPP NasDem ini juga melihat peran vital PPATK-Polri dalam membongkar jaringan judol melalui penelusuran transaksi keuangan. Ia berharap kedua institusi ini dapat bertindak lebih agresif. "Apalagi nanti dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, bandar judol ini menjadi salah satu target yang disasar. Jadi PPATK dan Polri akan memainkan peran yang sangat penting ke depan," imbuhnya.
Sahroni menggarisbawahi bahwa kejahatan ini sudah terstruktur dengan perputaran uang yang masif, secara nyata merusak kehidupan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus semakin gencar dan fokus utama adalah memutus rantai bisnisnya secara menyeluruh.
Di sisi lain, PPATK melalui Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Yuliani, telah mengonfirmasi komitmen lembaganya untuk terus mendampingi penyidik dalam melacak aliran dana sindikat judi online. "Kami dari PPATK selama ini sudah banyak sekali berkolaborasi dengan teman-teman penyidik dan sudah memberikan banyak hasil analisis serta support terkait dengan penanganan," terang Yuliani dalam sebuah jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Yuliani menegaskan bahwa PPATK akan senantiasa berperan aktif sebagai sektor terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas ilegal, termasuk judi online. "Ke depan kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang akan selalu berperan aktif bagaimana bisa mendampingi dan bersama-sama penyidik, sehingga setiap penanganan perkara yang bisa kami berperan di situ bisa kami tampil secara maksimal," pungkasnya, menjamin dukungan penuh dalam setiap penanganan kasus.
