Internationalmedia.co.id – News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, ternyata sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh sebelum rentetan penyitaan aset mewah miliknya mencuat ke publik. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (2/9/2026), menegaskan bahwa proses hukum terhadap Vinna telah dimulai lebih awal.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Vinna Ledy, yang kerap disebut VLA, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026. Ini mengklarifikasi informasi sebelumnya yang sempat menyebutkan Vinna akan diperiksa pada 26 Agustus 2026, yang kemudian diralat oleh KPK karena hanya dua pengusaha yang diperiksa pada tanggal tersebut.

Dalam dua sesi pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengetahuan VLA terkait pengadaan-pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. "Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujar Budi, dikutip dari internationalmedia.co.id.
Pengembangan Kasus dan Rangkaian Penyitaan
Kasus yang menyeret nama Vinna Ledy ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 atas dugaan suap Rp 1,7 miliar terkait ijon proyek. KPK kemudian memulai penyidikan baru pada Juli 2026 dengan "sprindik umum," tanpa mengumumkan tersangka secara spesifik pada saat itu.
Rangkaian penyitaan aset Vinna Ledy dimulai pada 10 Agustus 2026, ketika KPK menyita satu unit mobil Pajero Sport miliknya. Kendaraan mewah ini diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha. Tak berhenti di situ, KPK juga melakukan penggeledahan pada 12-13 Agustus 2026 di beberapa lokasi, termasuk rumah Vinna Ledy, serta rumah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta di Kota Bengkulu.
Penyidikan semakin mendalam dengan pemeriksaan pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) pada 27 Agustus 2026. KPK menduga EBS memberikan sejumlah aset mewah, seperti mobil, apartemen, hingga rumah, kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk VLA, yang diduga terkait dengan pengerjaan proyek-proyek di sana.
Puncaknya, pada 1 September 2026, KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk memperjelas "nexus" atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik. Selain aset, KPK juga mengindikasikan Vinna menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Respons PKB
Menanggapi kasus yang menimpa kadernya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum," kata Cucun.
