Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Sebuah perubahan signifikan dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah disepakati. Sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) kini menjadi metode utama untuk menentukan pemimpin tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Keputusan ini diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur.
Asrorun Niam, Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU, menjelaskan kepada internationalmedia.co.id bahwa mekanisme baru ini merupakan hasil kesepakatan peserta muktamar. "Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan Oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar," ujarnya.

Niam menambahkan, perubahan ini didukung oleh mayoritas peserta. Sebanyak 401 suara muktamirin menghendaki adopsi sistem AHWA, menandai pergeseran dari metode sebelumnya yang menggunakan sistem one man one vote. Keputusan ini melalui pembahasan mendalam di Komisi Organisasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk memilih antara model langsung atau melalui AHWA.
Lantas, bagaimana detail mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA ini? Berdasarkan Pasal 41e yang disepakati, prosesnya adalah sebagai berikut:
- Ketua Umum pada dasarnya akan dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
- Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, maka pemilihan Ketua Umum akan diambil alih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi.
- Calon Ketua Umum yang akan dipertimbangkan oleh AHWA dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar, dengan memilih sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat.
- Lima calon dengan suara terbanyak dari hasil penjaringan tersebut akan diserahkan kepada Ahlul Halli Wal Aqdi.
- Para calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada angka (4) kemudian akan dipilih oleh AHWA setelah mereka menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Perubahan ini diharapkan dapat membawa proses pemilihan pemimpin PBNU menjadi lebih berkualitas dan berlandaskan pada prinsip musyawarah mufakat serta pertimbangan para ulama senior yang tergabung dalam AHWA.
