Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita aset fantastis senilai total Rp 338,3 miliar. Penyitaan ini terkait erat dengan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS yang menyeret nama besar Sudianto alias Aseng, seorang bos tambang. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk mengamankan barang bukti dalam skandal penambangan ilegal di Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya yang diterima Internationalmedia.co.id, baru-baru ini menjelaskan bahwa total estimasi nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik mencapai angka fantastis Rp 338.358.700.000.

Anang merinci, aset yang disita terdiri dari dua kategori utama: aset tidak bergerak dan aset bergerak. Untuk aset tidak bergerak, penyidik berhasil mengamankan sejumlah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya, dengan nilai estimasi mencapai Rp 1,43 miliar.
Bagian terbesar dari penyitaan ini datang dari aset bergerak, yang nilainya mencapai Rp 336,9 miliar. Di antaranya adalah tujuh unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp 210 miliar, serta sembilan unit kapal tug boat yang ditaksir senilai Rp 90 miliar. Armada laut ini diduga kuat digunakan dalam operasional penambangan ilegal PT QSS.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita 16 unit alat berat yang ditemukan di area site pertambangan, meliputi excavator, grader, loader, dan vibro, dengan total nilai Rp 32 miliar. Puluhan armada operasional darat juga tak luput dari penyitaan, yakni 46 unit dump truck dan tiga unit mobil operasional. Seluruh barang bukti tersebut telah disegel dan diamankan.
Anang menegaskan, seluruh barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dititipkan dan diamankan secara ketat. Hal ini dilakukan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya, yang krusial untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan kasus ini, Kejagung juga telah melakukan serangkaian penyitaan aset mewah lainnya. Di antaranya adalah satu unit mobil sport Lamborghini Huracan tahun 2022, sejumlah ekskavator, buldozer, hingga emas batangan, yang semuanya diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik culas PT QSS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tambang bauksit. Perusahaan ini diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Meskipun memiliki izin resmi untuk menambang di suatu wilayah, faktanya PT QSS justru nekat melakukan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka yang sah.
Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor. Parahnya, mereka menggunakan dokumen resmi milik PT QSS yang seharusnya hanya berlaku untuk wilayah IUP mereka, seperti IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor.
Anang Supriatna juga menambahkan adanya dugaan suap dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Tersangka IA, yang berperan sebagai konsultan perizinan, disebut-sebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD, seorang analis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total lima tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara ini, yaitu:
- Sudianto (SDT) alias Aseng, selaku Beneficial Owner PT QSS.
- YA, selaku Komisaris PT QSS.
- IA, selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
- HSFD, selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
- AP, selaku Direktur PT QSS.
