Internationalmedia.co.id – News – Seorang pria warga negara Australia berinisial BA (27) berhasil dicegat dan diamankan oleh aparat kepolisian bekerja sama dengan Imigrasi saat hendak terbang meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Penangkapan ini menyusul kegaduhan publik akibat aksi tak senonoh yang dilakukannya di pekarangan rumah warga di Kuta Utara, Badung.
Peristiwa yang mencoreng citra pariwisata Bali itu bermula ketika BA berkenalan dengan seorang perempuan WNA di salah satu kelab malam. Keduanya kemudian keluar dari kelab dan nekat melakukan tindakan asusila secara terang-terangan di halaman depan sebuah rumah, hingga terpergok langsung oleh penghuni rumah.

"Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat," demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, kepada internationalmedia.co.id. Kepada polisi, BA mengakui perbuatannya tersebut.
Penangkapan BA tidak lepas dari sinergi apik antara aparat kepolisian dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penelusuran mendalam dan berhasil mengidentifikasi BA, yang lahir pada tahun 1998 dan tercatat masih memegang visa on arrival (VOA) yang sah.
Profil BA segera dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). "Sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap BA ketika berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai," terang Novyandri.
Saat ini, BA ditahan di Mapolres Badung dan dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain penahanan, pihak berwenang juga tengah berkoordinasi intensif dengan Imigrasi untuk meninjau status keimigrasian BA, yang berpotensi besar berujung pada tindakan deportasi dan pencekalan masuk ke Indonesia.
