Sebuah kasus pembunuhan tragis yang mengguncang Kota Batam akhirnya terkuak. Seorang pria berinisial RD (54) telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan kuat membunuh istri sirinya, S (51), yang jasadnya ditemukan membusuk di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang. Motif di balik aksi keji ini diduga kuat adalah kecemburuan buta yang menyeret pelaku menuduh korban berselingkuh. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono.
Rangkaian peristiwa kelam ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh MS (29), putra korban. MS melaporkan bahwa ibu kandungnya, S, bersama RD, telah meninggalkan rumah sejak tanggal 10 Agustus 2026 dan tidak kembali. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya menguak fakta mengerikan.

Pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, ketenangan Hutan Mentarau terpecah oleh penemuan sesosok mayat dalam kondisi membusuk oleh seorang warga yang sedang menjaga lahan. Penemuan mengerikan ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Melalui proses identifikasi cermat menggunakan sidik jari, jasad tersebut dipastikan adalah S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus pelaku. Pada hari yang sama dengan penemuan jasad, RD berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya yang keji. Ia mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga S tak bernyawa. Ironisnya, tuduhan kecemburuan yang dilontarkan pelaku, yakni dugaan hubungan terlarang antara korban dengan anaknya sendiri, tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir internationalmedia.co.id.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kecemburuan yang tak terkendali dan bagaimana emosi gelap dapat berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa. RD kini mendekam di balik jeruji besi, menanti proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa S secara tragis.
