Internationalmedia.co.id – News – Rumondang Sianturi (52), tersangka utama dalam kasus penganiayaan keji terhadap dua bocah di Dairi, Sumatera Utara, kini menghadapi babak baru. Hasil tes urine terbaru menunjukkan bahwa wanita tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, sebuah fakta yang menguatkan dugaan motif di balik tindakan sadisnya.
Informasi mengejutkan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan. Kepada internationalmedia.co.id baru-baru ini, Syahril menjelaskan, "Setelah dicek dan dites urine-nya, positif menggunakan narkoba jenis sabu." Pihak kepolisian menduga kuat bahwa aksi penyiksaan yang dilakukan Rumondang terhadap kedua anak di bawah umur tersebut berada di bawah pengaruh zat adiktif.
Rumondang Sianturi saat ini telah diamankan dan ditahan di Markas Polres Dairi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sendiri pertama kali menarik perhatian publik setelah viralnya sebuah video yang menampilkan kondisi memprihatinkan dua bocah kakak beradik, berusia 7 dan 6 tahun, di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dalam video tersebut, terlihat jelas luka serius pada bagian kepala, mulut, dan sejumlah area tubuh korban lainnya, yang diduga kuat merupakan dampak dari penganiayaan brutal yang dilakukan oleh pengasuh mereka. Kondisi kedua anak tersebut sontak memicu gelombang kemarahan dan desakan dari masyarakat agar pelaku segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.