Internationalmedia.co.id – News – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri. Langkah ini diambil menyusul penetapan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan maba.
Brian Yuliarto menegaskan prioritas utama kementerian adalah memastikan kegiatan akademik di Unsoed tidak terganggu oleh insiden ini. "Kami sudah menunjuk Plh (Pelaksana Harian) Rektor agar pelayanan bagi seluruh civitas akademika, baik mahasiswa maupun dosen, tetap berjalan optimal. Ini adalah perhatian utama kami," ujar Brian di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026). Plh Rektor Unsoed, yang berasal dari internal kampus, diinstruksikan segera berkoordinasi dengan Senat dan Dekanat untuk menjamin kelancaran seluruh layanan pendidikan.

Lebih lanjut, Mendikti Saintek tidak hanya berhenti pada penunjukan Plh. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk meninjau ulang sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Evaluasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi celah-celah yang memungkinkan praktik korupsi terjadi dan merumuskan perbaikan sistemik. "Sudah dibentuk tim untuk melakukan evaluasi proses penerimaan mandiri," tambah Brian, mengindikasikan komitmen kementerian untuk reformasi yang mendalam.
Wakil Menteri Diktisaintek, Stella Christie, turut menyuarakan keprihatinannya atas insiden yang mencoreng nama baik pendidikan tinggi ini. Stella menekankan pentingnya mencari akar masalah, bukan sekadar menangani kasus per kasus. "Ini sangat disayangkan, dan kita harus mencari akar solusinya. Jangan sampai kita hanya melihat satu perkara, tetapi kita harus melihat secara sistem," kata Stella. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat, sembari mempertimbangkan perlunya perbaikan sistem secara menyeluruh di bawah Mendikti Saintek. Menurutnya, solusi yang dibutuhkan harus sistematis, bukan sekadar tambal sulam.
Kasus yang mengguncang dunia pendidikan tinggi ini berawal dari penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga mematok tarif fantastis sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang ingin masuk melalui seleksi jalur mandiri. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk meminta uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.
Ironisnya, meski telah membayar sejumlah besar, para calon mahasiswa tidak mendapatkan kepastian kelulusan. Orang tua yang merasa dirugikan lantas menuntut pengembalian uang. Namun, uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi. Akhirnya, Norman terpaksa meminjam dana dari keponakan Sodiq, Mulyono (MYN), untuk mengembalikan sebagian uang kepada para korban. Kasus ini menyoroti kerentanan sistem penerimaan mahasiswa baru dan urgensi reformasi menyeluruh untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
