Internationalmedia.co.id – News – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah sukses melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan minuman keras ilegal. Total nilai barang yang dilenyapkan mencapai angka fantastis Rp 20,18 miliar, yang merupakan buah dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran yang digelar sepanjang periode 2025 hingga Juli 2026. Langkah tegas ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya dan mengamankan potensi kerugian negara.
Hendri Darnadi, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026), menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan perwujudan nyata dari fungsi "community protector". Ia menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya dari dampak negatif peredaran barang ilegal. "Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat," ujar Hendri, seperti dilansir Antara.

Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai angka Rp 11,81 miliar. Secara rinci, barang yang dimusnahkan mencakup jutaan batang rokok ilegal, tepatnya 12.979.847 batang, serta 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal lainnya. Tak hanya itu, 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 901,93 liter juga turut dilenyapkan.
Hendri Darnadi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini sebelumnya telah melalui proses penyitaan dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan, setelah mengantongi persetujuan resmi untuk pemusnahan. Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi erat lintas instansi, melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Menariknya, selain pemusnahan secara fisik, sebagian perkara penindakan juga diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium. Melalui jalur ini, penerimaan negara berhasil dipulihkan sebesar Rp 1,09 miliar, menunjukkan efektivitas penegakan hukum dari berbagai sisi.
Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, turut menyampaikan catatan penting. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai secara nasional mencapai 1,2 miliar batang. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan, hampir 100 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat penindakan sekitar 600 juta batang. "Capaian impresif ini, menurut Djaka, mengindikasikan peningkatan efektivitas yang substansial dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh Indonesia," pungkasnya.
