Internationalmedia.co.id – News – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan arahan penting dari Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden secara tegas meminta agar peraturan daerah (Perda) yang selama ini memungkinkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar segera direvisi. Penekanan ini disampaikan Prabowo dalam sebuah rapat koordinasi penanganan karhutla yang berlangsung di Kalimantan.
Prasetyo menjelaskan kepada awak media di Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/8/2026), bahwa memang ada beberapa Perda di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang secara tersirat "memungkinkan" metode pembakaran untuk pembukaan lahan. "Memang ada di dalam Perda, baik di Kalbar maupun Kalteng, yang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), tetapi sekali lagi, sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan," tegas Pras.

Ia melanjutkan, meskipun praktik tersebut kerap dianggap sebagai kearifan lokal, dalam rapat tersebut disepakati bahwa Perda semacam itu perlu disesuaikan, bahkan jika memungkinkan, dilarang total. "Itu kan kearifan lokal yang menurut tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Pras, tidak hanya melarang tetapi juga menawarkan solusi konkret. Pembukaan lahan dapat dilakukan dengan metode lain yang lebih ramah lingkungan, seperti menggunakan alat berat. "Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar," jelasnya.
Arahan Presiden ini sejalan dengan langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sebelumnya telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai pembukaan lahan. Menteri KLH, Jumhur Hidayat, secara resmi melarang keras praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Larangan tersebut tertuang dalam dokumen Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. KLH memastikan akan ada sanksi hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang melanggar pedoman ini. "KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Jumhur dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (21/8/2026).
