Internationalmedia.co.id – News – Sebuah perkembangan mengejutkan terungkap dalam kasus kematian tragis seorang bocah perempuan berusia 11 tahun berinisial JRR di Merauke. Pihak kepolisian secara resmi menetapkan MRP, ayah kandung korban, sebagai tersangka utama dalam dugaan pembunuhan anaknya.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, melalui akun Instagram resminya pada Kamis (20/8/2026). Menurut Yoga, keputusan ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk menjerat MRP.

Meskipun detail kronologi lengkap belum dipaparkan ke publik, AKBP Leonardo Yoga menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya, menekankan pentingnya penanganan yang berintegritas.
Kapolres juga menyerukan kepada masyarakat Merauke agar tetap tenang dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban (Kamtibmas) tetap kondusif. Ia mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. "Kami memohon doa dari seluruh masyarakat agar pengungkapan kasus ini dapat tuntas dan terselesaikan," tambahnya.
Jasad JRR, yang diketahui merupakan seorang anak disabilitas, ditemukan tak bernyawa di semak-semak pinggir jalan di Kecamatan Merauke pada 27 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIT. Penemuan tragis ini terjadi setelah korban sempat dilaporkan hilang. Tiga hari berselang, tepatnya 30 Oktober 2025, tim kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti awal.
Sejak awal, Polres Merauke telah berupaya maksimal dalam mengungkap tabir di balik kematian JRR. Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan berbagai alat bukti. "Kami terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap motif dan pelaku," jelas Leonardo, mengindikasikan bahwa penyelidikan mendalam terus berlangsung.
Sebuah fakta mengerikan lainnya diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugerah Sari Dharmawan. Ia menyatakan bahwa korban diduga kuat mengalami tindakan kekerasan seksual. "Korban diduga mengalami tindakan pemerkosaan," tegas Sari, menambah dimensi kesedihan dan kekejaman pada kasus ini.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, demi terciptanya keadilan bagi korban dan keluarganya.
