Internationalmedia.co.id – News – Dua pria yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor bersenjata api di Kota Tangerang berhasil digulung aparat kepolisian. Keduanya kerap menggunakan pistol saat beraksi, menciptakan ketakutan di kalangan warga.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, merinci identitas para tersangka: AS (25) sebagai eksekutor atau ‘pemetik’, dan AGS (33) yang bertindak sebagai joki sekaligus pengawas lapangan. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial S masih dalam pengejaran intensif sebagai DPO.

Terungkapnya komplotan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan kepolisian segera melancarkan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik para tersangka.
"Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan," kata Kombes Eko, dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Penangkapan dramatis terjadi pada Kamis, 13 Agustus, pukul 04.00 WIB, saat AS dan AGS hendak melancarkan aksi di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Rencana mereka gagal total setelah menyadari keberadaan petugas yang telah mengintai. Sempat terjadi upaya pelarian, namun dua pelaku berhasil diringkus, sementara S berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi kaliber FN. Selain itu, turut diamankan kunci T, kunci magnet, kunci L, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang dipastikan hasil curian di Cipondoh. Kombes Eko menduga kuat senjata api tersebut merupakan alat yang selalu mereka gunakan untuk mengancam korban atau memuluskan aksi kejahatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan ini diperkirakan telah melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Sepeda motor hasil curian selanjutnya dijual kepada S, yang kini menjadi target utama pengejaran polisi. Setiap pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp 1 juta dari setiap unit kendaraan yang berhasil dijual.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk memburu DPO, menelusuri kemungkinan adanya TKP lain, serta mencari dan menangkap pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian," tegas Kombes Eko, sebagaimana dilaporkan internationalmedia.co.id.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Atas perbuatan mereka, AS dan AGS dijerat dengan Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
