Warga Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, sempat dibuat resah dengan serangkaian aksi pencurian kotak amal di sejumlah masjid. Kini, pelaku berinisial R, seorang residivis kambuhan, berhasil diringkus polisi. Modus operandi pelaku terbilang licik: ia sengaja mengincar masjid yang relatif sepi untuk melancarkan aksinya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa penangkapan ini mengakhiri perburuan kotak amal yang merugikan pengurus masjid.
Kompol Hillal Adi Himawan, Kapolsek Gunung Putri, menjelaskan bahwa R ditangkap pada Kamis (6/8) setelah terbukti terlibat dalam empat kasus pencurian kotak amal. "Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri," ujar Kompol Hillal. Aksi terakhir pelaku tercatat di Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026 dan sebelumnya di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026. Modusnya selalu sama: R melakukan survei untuk mencari masjid atau musala yang lengang, lalu membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng, mengambil isinya, dan membuang kotak amal kosong ke lahan sepi. Total kerugian yang diderita pengurus masjid ditaksir mencapai sekitar Rp 5 juta.

Terungkap bahwa R bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan. "Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan," terang Kompol Hillal. Modus penipuan sebelumnya pun tak kalah mencengangkan: R mengaku sebagai seorang letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korbannya dalam urusan pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah.
Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di kantor Polsek Gunung Putri untuk penyelidikan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri, Ipda Rudolf Pasaribu, menambahkan bahwa siasat pelaku adalah memetakan masjid atau musala yang kondisinya sepi dan tidak terkunci. "Pelaku masuk ke dalam musala atau masjid dan mengambil kotak amal," jelas Ipda Rudolf. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk obeng yang digunakan untuk membongkar kotak amal, pakaian dan jaket yang dikenakan saat beraksi, tas, serta uang tunai sisa hasil curian sekitar Rp 200 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang menanti R tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun.
