Internationalmedia.co.id – News – Jajaran Polsek Neglasari berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) yang diduga kuat sebagai pengedar, kini telah diamankan menyusul penemuan ribuan butir obat terlarang.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kecepatan dan ketepatan personel dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal adalah prioritas utama mengingat dampaknya yang sangat destruktif, terutama bagi generasi muda. "Peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan ancaman serius terhadap kesehatan publik dan moral bangsa, khususnya di kalangan remaja. Kami berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal ini di seluruh wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegas Eko, seperti dikutip internationalmedia.co.id.

Eko juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan dari tenaga medis profesional. Ia menekankan pentingnya peran serta aktif komunitas dalam memerangi kejahatan ini. "Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu untuk melaporkan kepada petugas jika menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar Anda. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga keamanan dan kesehatan kita bersama," imbuhnya.
Penangkapan terhadap AF merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Neglasari yang bergerak cepat pada Kamis (6/8) malam. Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras golongan G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Neglasari, AKP M Siagian, tim opsnal segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati AF (26) sedang berada di area parkiran. Tanpa membuang waktu, pemeriksaan segera dilakukan. Dari penggeledahan awal, ditemukan 750 butir obat jenis Tramadol yang disembunyikan rapi di dalam tas selempang hitam yang dibawanya.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. AF mengakui masih menyimpan stok obat keras lainnya di kediamannya. Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan tambahan 1.035 butir obat jenis Hexymer. "Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 1.785 butir, yang terdiri dari 750 butir Tramadol dan 1.035 butir Hexymer. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit ponsel Realme C75X dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut," papar Imron.
Kini, AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin. "Penyelidikan kami masih terus berlanjut. Kami berupaya keras untuk mengungkap mata rantai pemasok, asal-usul obat-obatan ini, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini," pungkas Imron.
