Internationalmedia.co.id – News – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret terkait pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Dalam sebuah diskusi publik, Komnas HAM secara tegas mengusulkan pembentukan badan khusus yang fokus pada pemulihan para korban, menyusul kekosongan kebijakan pasca-berakhirnya regulasi sebelumnya.
Usulan krusial ini mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat’ yang diselenggarakan Komnas HAM di Jakarta, Selasa (6/8/2026). Diskusi tersebut menyoroti kondisi stagnasi yang dialami program-program pemulihan korban setelah Inpres Nomor 2 Tahun 2023 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 berakhir. Situasi ini dikhawatirkan menghambat upaya negara dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap para korban.

Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menekankan pentingnya kebijakan baru yang bermartabat dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memiliki dasar yang kuat dan benar-benar bertujuan untuk memulihkan korban, bukan sekadar proyek sesaat. Amiruddin menegaskan bahwa pemulihan hak-hak korban bukanlah permintaan, melainkan wujud pertanggungjawaban negara yang belum berjalan optimal.
"Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang," ungkap Amiruddin. Ia menambahkan bahwa tanggung jawab negara tidak bisa ditunda, sehingga kebijakan yang diambil harus menghargai korban dan memenuhi koridor yang pantas. Perspektif kebijakan ini, lanjutnya, bukanlah bentuk bantuan atau belas kasihan, melainkan upaya mengembalikan hak, harkat, dan martabat korban. "Selama negara belum membuka pengadilan HAM, selama itu pula pemulihan harus ada," tegasnya.
Untuk memastikan pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan tepat anggaran, Amiruddin menyampaikan opsi pembentukan lembaga khusus. "Apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban," ujar Amiruddin, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
Senada dengan Amiruddin, Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro turut menyoroti urgensi kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Atnike mencermati bahwa penyelesaian melalui jalur politik sangat rentan dan bergantung pada komitmen politik pemerintah yang bisa berubah sewaktu-waktu.
"Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah dalam usaha menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat," tegas Atnike.
Diskusi penting ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Eksekutif KontraS Dimas Bagus Aria, perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Bappenas, LPSK, perwakilan masyarakat sipil, serta para korban pelanggaran HAM berat. Diskusi yang dipandu oleh Ono Haryono sebagai moderator ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan.
