Sebuah upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Seorang warga binaan berinisial FK tertangkap basah menyembunyikan sabu dan inex setelah gerak-geriknya yang mencurigakan menarik perhatian petugas saat pemeriksaan badan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan insiden ini terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa kecurigaan petugas muncul ketika FK, yang baru kembali dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjalani prosedur pemeriksaan badan. "Saat memasuki area pemeriksaan badan, body checking, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari warga binaan tersebut," jelas Wahyu dalam keterangan tertulisnya. Kewaspadaan petugas semakin meningkat saat FK tampak kesulitan untuk melakukan posisi jongkok sesuai instruksi.

Puncak pengungkapan terjadi ketika petugas kembali memerintahkan FK untuk tetap dalam posisi jongkok. Sebuah bungkusan plastik hitam tiba-tiba terjatuh dari tubuhnya. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi dua klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,54 gram, serta satu bungkus hancuran obat berwarna merah muda yang diyakini sebagai inex seberat 2,18 gram.
Berdasarkan pengakuan awal dari FK, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengunjung. Rencananya, narkotika itu akan diedarkan di dalam rutan di bawah kendali warga binaan lain berinisial DM. Sebagai imbalan atas aksinya, FK dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta.
Menyusul temuan serius ini, petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat segera berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan dan Kepala Rutan. Warga binaan FK beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, sebelum diserahkan ke Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Wahyu Trah Utomo menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun, baik kepada petugas maupun warga binaan, yang terbukti melanggar tata tertib di lingkungan rutan. "Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan," pungkasnya. FK dan barang bukti kini telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
