Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah jaringan kejahatan siber berskala internasional yang berpusat pada layanan phishing-as-a-service (PhaaS) bernama Kratos. Penyelidikan mendalam ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MI (25) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 11 Juli 2026. MI diduga kuat sebagai pengembang utama sekaligus administrator platform Kratos, yang menyediakan beragam phishing tools dan dukungan teknis bagi para penggunanya di seluruh dunia.
Layanan Kratos ini disinyalir telah menjadi motor penggerak berbagai serangan phishing yang menargetkan ribuan korban di berbagai negara. Brigjen Adex Yudiswan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan Kratos merupakan hasil pengembangan dari kasus phishing sebelumnya yang ditangani Dittipidsiber, termasuk perkara W3LL Store yang telah berhasil diurai.

"Dari pengembangan kasus W3LL Store, penyidik menemukan adanya platform lain yang menawarkan phishing tools. Temuan tersebut kemudian kami dalami hingga mengarah pada Kratos dan sosok pengembangnya di Indonesia," terang Brigjen Adex Yudiswan dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2026). Proses penyelidikan melibatkan serangkaian langkah cermat, mulai dari investigasi siber, analisis mendalam terhadap tools bersama ahli teknologi informasi, penelusuran infrastruktur digital, hingga pelacakan transaksi aset kripto dan aliran dana yang mencurigakan.
Hasil dari serangkaian investigasi tersebut secara konsisten menunjuk MI sebagai individu yang bertanggung jawab atas pengembangan dan penjualan phishing tools Kratos, dengan pembayaran yang dilakukan melalui aset kripto. Skala dampak Kratos pun terungkap melintasi batas negara, dengan korban-korban yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jerman dan Amerika Serikat.
Informasi krusial mengenai dampak lintas negara ini kemudian segera disampaikan kepada otoritas terkait, yaitu Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dan Bundeskriminalamt (BKA) Jerman. Berdasarkan data dari BKA Jerman, tercatat sebanyak 7.981 pihak telah teridentifikasi menjadi korban serangan yang terkait dengan penggunaan Kratos. Para korban ini mencakup pegawai instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga berbagai organisasi penting.
Dalam salah satu kasus yang diungkap, akses terhadap akun email pimpinan sebuah organisasi diduga disalahgunakan untuk mengirimkan faktur palsu senilai EUR 28.146,32. Sementara itu, FBI juga menemukan keterkaitan Kratos dengan serangan phishing terhadap sejumlah entitas di Amerika Serikat, termasuk instansi pemerintah di Negara Bagian Texas dan sebuah perusahaan di Illinois.
Kombes Guntur Muhammad Tariq, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, menekankan pentingnya pertukaran informasi dengan mitra internasional dalam mengungkap besarnya skala penggunaan Kratos. "Dari pengembangan penyidikan, kami menemukan korban di Jerman dan Amerika Serikat. Informasi ini kami sampaikan kepada BKA dan FBI untuk ditindaklanjuti sesuai yurisdiksi masing-masing. Pertukaran informasi ini sangat membantu memperkuat identifikasi korban dan pengembangan perkara," ujarnya.
Data dari FBI lebih lanjut menunjukkan bahwa Kratos memiliki lebih dari 1.784 pelanggan aktif, dengan total nilai transaksi yang mencapai USD 317.074, seluruhnya melalui layanan pembayaran aset kripto. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami identitas para pembeli dan pengguna tools tersebut guna mengungkap potensi keterlibatan mereka dalam serangan phishing yang terjadi.
Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat, tim Unit 2 Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil meringkus MI di Pontianak pada 11 Juli 2026, dan langsung dilakukan penahanan sejak 12 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan digital, serta melakukan penelusuran mendalam terhadap transaksi aset kripto yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
"Target kami bukan sekadar menangkap satu pelaku, melainkan memutus seluruh ekosistem yang memungkinkan tools kejahatan siber ini dikembangkan, diperjualbelikan, dan digunakan untuk menyerang korban," tegas Brigjen Adex Yudiswan.
MI kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mengidentifikasi pembeli dan pengguna phishing tools, mencari korban-korban lainnya, melacak aliran dana dan aset hasil tindak pidana, serta memetakan infrastruktur digital yang digunakan. Bareskrim menegaskan bahwa pengungkapan Kratos merupakan langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan siber dari sisi hulu, tidak hanya mengejar pelaku serangan, tetapi juga pihak-pihak yang menyediakan sarana untuk melancarkan kejahatan.
"Ketika dampak kejahatan melintasi batas negara, pertukaran informasi dengan mitra internasional menjadi sangat esensial untuk mengembangkan perkara dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban," pungkas Brigjen Adex Yudiswan.
