Sebuah insiden lalu lintas yang melibatkan mobil mewah Toyota Alphard di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7) lalu, kini merembet ke dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, awalnya hanya sekadar aksi menerobos lampu merah dan cekcok dengan petugas keamanan, kini terungkap potensi penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Peristiwa bermula ketika Alphard hitam tersebut nekat melaju meskipun lampu lalu lintas sudah menyala merah, membahayakan sejumlah pejalan kaki yang tengah menyeberang di pelican crossing. Petugas keamanan di lokasi, yang melihat kejadian tersebut, berinisiatif menegur pengemudi dengan menggebrak kaca mobil. Bukannya menerima teguran, sang pengemudi Alphard justru terlibat adu mulut, menunjukkan indikasi sikap arogan yang sempat viral di media sosial.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut, kedua belah pihak sempat dibawa ke Pospol Thamrin untuk mediasi. Meskipun perselisihan awal berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, kasus ini tidak berhenti di situ. Pihak kepolisian kemudian menjatuhkan sanksi tilang elektronik (ETLE) kepada pengemudi Alphard atas pelanggaran lalu lintasnya.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah temuan awal terkait pelat nomor kendaraan. Dalam rekaman CCTV dan foto yang beredar di media sosial, Alphard tersebut menggunakan nopol D-1828-XHQ. Saat dilakukan pengecekan melalui situs Bapenda Jabar, nomor polisi tersebut ternyata terdaftar untuk kendaraan jenis Daihatsu berwarna silver metalik, bukan Toyota Alphard hitam.
"Pemeriksaan akan mencakup semua aspek, mulai dari peristiwa itu sendiri, kendaraan yang digunakan, hingga pasal-pasal yang mungkin akan disangkakan," ujar seorang sumber kepolisian kepada internationalmedia.co.id. Dugaan penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukan ini menambah dimensi baru pada kasus ini, mengubahnya dari sekadar pelanggaran lalu lintas menjadi potensi tindak pidana serius.
Untuk mendalami lebih lanjut, polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua belah pihak, baik pengemudi Alphard maupun petugas keamanan, pada Jumat (24/7) dan Senin (27/7) mendatang. Mereka akan dikonfrontasi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. AKBP Braiel juga menegaskan bahwa tidak ada tindak kekerasan atau pemukulan selama proses mediasi awal di Pospol Thamrin.
Pihak kepolisian juga mempersilakan bagi siapa saja yang merasa tidak puas dengan hasil mediasi awal untuk membuat laporan polisi. "Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutup Braiel, menandakan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan potensi pengembangan kasus sangat terbuka.
