Internationalmedia.co.id – News – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (23/7) lalu, ketika Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati melontarkan teguran keras kepada Lukman Malanuang. Lukman, seorang konsultan, hadir sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Ia berdalih merasa tertekan secara psikologis, yang mendorongnya menjadi perantara penyerahan uang suap miliaran rupiah, sebuah pengakuan yang memicu kekhawatiran hakim tentang integritas bangsa.
Dalam kesaksiannya, Lukman Malanuang, yang sebelumnya bekerja sebagai konsultan di PT Toshida Indonesia (PT TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM), mengakui telah menyerahkan total Rp 1.075.000.000 kepada Hery Susanto. Rinciannya, Rp 875 juta berasal dari PT TI dan Rp 200 juta dari PT DSM. Dana tersebut diserahkan terkait pengurusan dokumen maladministrasi yang melibatkan Hery.

Ketua majelis hakim menunjukkan keheranannya terhadap motivasi Lukman. "Yang ada di pikiran Saudara apa saat itu? Cari uang? Saya ingin memahami apa perasaan Saudara," tanyanya dengan nada prihatin. Hakim Dwi Elyarahma juga menyuarakan kekhawatirannya tentang dampak jika banyak individu bertindak serupa. "Indonesia mau dibawa ke mana ini begini? Ada 1 juta orang seperti Saudara, sudahlah negara kita sudah tutup aja sepertinya," tegas hakim. Ia bahkan menyinggung slogan nasionalisme, "Katanya garuda di dada kita, tapi mau dibawa ke mana garuda itu di dada kita? Kalau cuma isi kepala kita tuh uang."
Lukman membela diri dengan menyatakan bahwa ia merasa terpaksa secara psikologis. "Betul Yang Mulia. Ya, hanya karena keterpaksaan saja ya Yang Mulia, karena ada beliau ada permintaan akhirnya kita," jawab Lukman, menjelaskan bahwa permintaan dari Hery Susanto membuatnya merasa tidak punya pilihan lain.
Namun, hakim menolak mentah-mentah alasan "terpaksa" tersebut. "Terpaksa tuh kalau kita ditodong pisau terpaksa. Saudara menolak pun juga, saya juga banyak yang nawarin saya uang, saya selalu tolak," kata hakim, menegaskan pentingnya integritas pribadi. Ia mendesak Lukman untuk menghentikan perbuatan serupa, mengingatkan bahwa kejahatan semacam ini tidak bisa dilakukan sendiri dan selalu melibatkan banyak pihak.
Kasus ini berpusat pada dakwaan terhadap Hery Susanto yang disebut menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan total nilai Rp 4,8 miliar, yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2025. Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (25/6) menyatakan suap tersebut diberikan agar Hery, dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman RI, menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Secara lebih rinci, suap tersebut bertujuan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai perbuatan maladministrasi. Selain itu, suap juga dimaksudkan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Rincian penerimaan suap yang didakwakan kepada Hery Susanto meliputi: Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Toshida Indonesia) melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi; Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) melalui Lukman Malanuang; sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno; Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi; Rp 525 juta dari Agung Winarno; dan Rp 50 juta dari Muhammad Rosal (wakil PT Mitra Kumala Energi) melalui Agung Winarno. Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000. Kasus ini terus bergulir, menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lembaga publik.
