Internationalmedia.co.id – News – Kisah pilu menyelimuti seorang ibu di Madiun, Jawa Timur, setelah putranya, Femas Yani Arianto (22), dilaporkan kabur dari rombongan tur di Korea Selatan. Insiden ini memiliki konsekuensi serius, menempatkan sang ibu dalam posisi sulit karena menghadapi tuntutan ganti rugi puluhan juta rupiah dari pihak biro perjalanan.
MT (56), ibunda Femas yang berdomisili di Madiun, Jawa Timur, mengaku terkejut bukan kepalang. Ia sama sekali tidak mengetahui anaknya ikut tur ke Negeri Ginseng, apalagi sampai dikabarkan menghilang. Informasi mengejutkan ini baru sampai kepadanya pada 15 Juli 2026 melalui pesan singkat dari pihak travel. Kini, ia dituntut untuk membayar kerugian sebesar Rp 50 juta, sebuah angka yang fantastis bagi dirinya yang hanya mengandalkan pekerjaan serabutan. "Bagaimana saya bisa memenuhi tuntutan sebesar itu? Untuk makan sehari-hari saja alhamdulillah sudah cukup," keluhnya, seperti dilansir internationalmedia.co.id, Minggu (19/7/2026).

Beruntung, MT mendapat dukungan dari Kantor Imigrasi Madiun. Petugas Imigrasi sempat mendatangi kediamannya dan menyarankan agar ia tidak menuruti permintaan ganti rugi tersebut, mengingat ia tidak memiliki keterlibatan langsung dalam insiden tersebut. Suami MT telah meninggal dunia sejak 2018, dan penghasilannya kini bergantung pada kerja musiman di pabrik pengolahan porang atau sebagai pekerja bersih-bersih rumah dengan upah harian Rp 60 ribu.
Dari sudut pandang biro perjalanan, Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, menjelaskan bahwa status visa Femas telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay sejak 12 Juli 2026. Rombongan tur berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Femas dilaporkan menghilang pada malam pertama tur, tepatnya 28 Juni 2026, di kawasan Myeongdong, Seoul, dengan alasan ingin mencari sepatu. Ia tak pernah kembali ke hotel tempat ia sekamar dengan tour leader.
Pihak travel telah berupaya mencari dan menghubungi Femas berkali-kali, namun tanpa hasil. Laporan ke Kepolisian Korea Selatan ditolak karena Femas dianggap memilih untuk memisahkan diri secara sengaja, bukan sebagai kasus orang hilang yang melibatkan tindak pidana. Laporan ke Imigrasi Korea Selatan baru dapat diproses setelah masa izin tinggal Femas habis. Wiky juga menambahkan bahwa sebelum keberangkatan, Femas tidak menunjukkan tanda-tanda yang mencurigakan. Bahkan, ia sempat datang langsung ke kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk memastikan legalitas perjalanan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia turut menyoroti kasus ini. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan keprihatinan atas tindakan oknum WNI yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat. Tindakan semacam ini sangat disayangkan karena dapat merusak upaya pemerintah dalam memperkuat hubungan antar masyarakat kedua negara serta memperluas kemudahan mobilitas bagi WNI. Kemlu mengimbau seluruh WNI untuk senantiasa menaati peraturan yang berlaku di negara tujuan guna menjaga kepercayaan otoritas negara mitra. Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan terkait kasus ini.
