Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebuah langkah yang disambut hangat oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Menurut laporan Internationalmedia.co.id – News, penetapan ini dipandang sebagai penegasan penting terhadap keberagaman dan toleransi di Tanah Air, serta simbol nyata pengakuan negara terhadap eksistensi para penghayat kepercayaan.
Penetapan bersejarah ini berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin, 6 Juli 2026. Menteri Kebudayaan, Profesor Dr. Fadli Zon, hadir langsung untuk meresmikan ketetapan tersebut, menandai babak baru dalam sejarah pengakuan kepercayaan di Indonesia.

Ketua Presidium MLKI, Naen Soeryono, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada Menteri Kebudayaan beserta jajarannya. "Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Profesor Dr. Fadli Zon, beserta seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan yang telah merespon dengan cepat aspirasi masyarakat Penghayat Kepercayaan," ujar Soeryono, menekankan bahwa penetapan ini merupakan simbol persatuan dalam keberagaman.
Soeryono menambahkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan ini adalah langkah strategis yang menegaskan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat Penghayat Kepercayaan sebagai bagian tak terpisahkan dari warga negara Indonesia. Pemilihan tanggal 13 Juli, lanjutnya, bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, menjadikannya simbol pemersatu bagi keragaman Penghayat Kepercayaan di seluruh Nusantara.
Ke depan, MLKI berencana segera menyusun dan mengimplementasikan berbagai program, baik jangka pendek maupun panjang, untuk memperkuat eksistensi masyarakat Penghayat Kepercayaan. Organisasi ini berkomitmen membangun sinergi dengan pemerintah agar para penghayat dapat berkontribusi aktif dalam berbagai sektor, mulai dari kebudayaan, pembangunan ekonomi, pendidikan karakter, hingga kehidupan sosial bermasyarakat.
"Harapan besar MLKI adalah dalam lima tahun mendatang, keberadaan masyarakat Penghayat Kepercayaan semakin diterima luas dalam kehidupan sosial masyarakat lintas iman dan umum, serta menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan di tingkat pusat maupun daerah," ungkap Soeryono.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon sendiri menegaskan bahwa penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang dan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional dan menjamin masyarakat memelihara serta mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi landasan kuat bagi keputusan ini.
Fadli menjelaskan bahwa penetapan ini menjadi pengingat kolektif bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. "Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus," tegas Fadli. Ia menambahkan bahwa ketetapan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan.
Acara penetapan yang turut dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan dari Kementerian Agama ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menjaga dan memajukan kebudayaan serta keberagaman spiritual di Indonesia.
