Sebuah tonggak sejarah baru telah ditorehkan dalam lanskap kebudayaan Indonesia. Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, keputusan penting ini diambil di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026), sebagai respons terhadap amanat undang-undang dan konstitusi negara.
Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan ini berlandaskan kuat pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional dan menjamin masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi pilar hukum yang memperkuat keputusan tersebut. Acara penetapan ini turut dihadiri oleh perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dan sejumlah pejabat dari Kementerian Agama.

Dalam pidatonya yang penuh makna, Menteri Fadli Zon menyatakan, "Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara." Ia melanjutkan, "Negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Ketetapan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam melayani pemenuhan hak bagi para penghayat kepercayaan."
Pemilihan tanggal 13 Juli bukan tanpa alasan. Fadli Zon mengungkapkan bahwa tanggal tersebut memiliki nilai historis yang mendalam, terutama terkait dengan berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945, di mana pembahasan mengenai konstitusi negara dilakukan. "Ini adalah satu penetapan yang historis, karena dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," jelasnya.
Meski demikian, status 13 Juli sebagai hari libur nasional masih belum diputuskan. Fadli Zon menyatakan, "Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tetapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif." Ia menekankan bahwa penetapan ini adalah langkah penting sebagai bentuk pengakuan dan tonggak yang diusulkan oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), sebuah organisasi yang menaungi lebih dari 100 organisasi kepercayaan di Indonesia.
Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, turut menambahkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini merupakan hasil dari proses yang panjang dan berliku. "Usulan ini sudah diajukan sejak tahun 2005, Pak," ungkap Restu kepada Menteri. Ia menjelaskan bahwa pembahasan ini melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi di bawah MLKI, yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. Sebuah penantian panjang yang kini berbuah manis bagi komunitas penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia.
