Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak henti-hentinya menjerat sejumlah kepala daerah di Indonesia kembali memantik perdebatan sengit. Fenomena ini, yang seolah menjadi siklus tanpa akhir, mendorong desakan kuat agar Undang-Undang Pilkada segera direvisi. Internationalmedia.co.id – News mencatat bahwa wacana ini mengemuka seiring terungkapnya pola korupsi ‘back to back’ di beberapa daerah.
KPK baru-baru ini kembali melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Ironisnya, Suhardiman sendiri menduduki jabatan tersebut sebagai pengganti bupati sebelumnya, Andi Putra, yang juga dicokok KPK pada Oktober 2021 karena kasus serupa. Pola yang sama terulang di Langkat, Sumatera Utara. Bupati Syah Afandin, atau yang akrab disapa Ondim, turut diamankan KPK. Syah Afandin diketahui merupakan pengganti Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin, yang juga terjerat kasus korupsi pada tahun 2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menggambarkan fenomena ini sebagai ‘regenerasi koruptor’, di mana wakil bupati yang naik jabatan justru kembali terjerat kasus korupsi yang sama.

Melihat pola berulang ini, Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa saat ini adalah momentum krusial bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan ulang desain Pilkada. Menurut Khozin, Pilkada harus didesain agar tidak lagi menjadi ajang yang ‘padat modal’, sebuah kondisi yang seringkali menjadi pemicu praktik korupsi. Ia juga menyoroti tiga pola umum korupsi di daerah: jual beli jabatan, pemberian izin, serta pengadaan barang dan jasa. Untuk menutup celah ini, Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina pemerintah daerah untuk merancang tata kelola yang lebih transparan dan antikorupsi, sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk pencegahan.
Isu mengenai politik uang dan biaya politik yang tinggi di balik maraknya korupsi kepala daerah sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga pernah menyampaikan kekhawatirannya. Rifqi menilai, kasus korupsi yang terus berulang ini tak lepas dari tingginya biaya politik dalam kontestasi Pilkada dan, di sisi lain, rendahnya kesejahteraan pejabat daerah. Ia menyoroti kultur politik yang kian pragmatis, membuat perebutan kekuasaan menjadi sangat mahal.
Untuk mengatasi akar masalah tersebut, Rifqinizamy mengusulkan sebuah formula baru: insentif bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, dengan memberikan persentase tertentu dari PAD sebagai insentif yang diatur secara legal, kepala daerah akan termotivasi untuk bekerja keras meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan kompensasi yang lebih adil bagi kinerja mereka, sekaligus mengurangi godaan untuk korupsi.
Desakan revisi UU Pilkada dan berbagai usulan solusi ini menunjukkan urgensi untuk menata ulang sistem politik dan pemerintahan daerah demi memutus mata rantai korupsi yang terus menghantui.
