Internationalmedia.co.id – News – Sejarah mencatat sebuah tragedi lingkungan mengerikan yang pernah menyelimuti London, Inggris, pada tahun 1952. Sebuah kabut polusi pekat yang dikenal sebagai "Great Smog" kala itu merenggut setidaknya 4.000 nyawa dalam kurun waktu singkat. Peristiwa kelam ini, seperti dikutip dari laman resmi Kota London dan diulas oleh internationalmedia.co.id, bermula pada tanggal 5 Desember 1952 dan berlangsung selama lima hari yang mencekam.
Kabut mematikan ini bukanlah kabut biasa; ia merupakan perpaduan antara kabut alami yang tebal dengan asap hasil pembakaran yang memerangkap polutan di dekat permukaan tanah. Meskipun fenomena kabut asap sudah lazim di kota-kota besar Inggris sejak pertengahan abad ke-19 akibat masifnya penggunaan batu bara, skala dan intensitas kejadian pada tahun 1952 sungguh luar biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Berbeda dengan karakteristik polusi modern, sumber utama pencemaran udara saat itu didominasi oleh pembakaran batu bara. Batu bara digunakan secara masif oleh rumah tangga untuk perapian guna menghangatkan ruangan selama musim dingin yang menusuk. Tak hanya itu, sejumlah besar pembangkit listrik tenaga batu bara dan tungku-tungku industri juga masih beroperasi di jantung kota. Polutan utama yang dilepaskan ke udara meliputi partikel asap hitam pekat (black smoke) dan gas beracun belerang dioksida (SO2).
Tragedi ini kini dikenang sebagai salah satu bencana lingkungan paling mematikan dalam sejarah Britania Raya. Laporan mencatat adanya sekitar 4.000 "kematian tambahan" (excess deaths) hanya dalam bulan Desember 1952 saja, yang secara langsung diakibatkan oleh paparan kabut polusi ekstrem tersebut. Kabut beracun ini memicu lonjakan kasus penyakit kardiovaskular dan pernapasan yang parah, merenggut nyawa ribuan warga London yang tak berdaya.
Skala dampak yang ditimbulkan oleh bencana lingkungan ini memaksa pemerintah untuk mengambil langkah radikal dalam kebijakan pengendalian polusi. Sebagai respons langsung terhadap tragedi tahun 1952, Pemerintah London kemudian memperkenalkan "Clean Air Act 1956". Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah, memberikan wewenang kepada otoritas lokal untuk menetapkan zona-zona pengendalian asap, demi mencegah terulangnya kembali bencana serupa di masa depan.
