Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online internasional 1xBet yang beroperasi di Indonesia. Dalam operasi penindakan ini, empat tersangka berhasil diamankan dan sebanyak 75 rekening bank yang diduga kuat sebagai penampung aliran dana ilegal telah diblokir.
AKBP Grawas Sugiharto, Kasubdit 1V Ditsiber Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa lalu, mengungkapkan bahwa total 75 rekening tersebut teridentifikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online. Rekening-rekening ini berfungsi baik sebagai penerima dana secara langsung maupun sebagai lapisan (layering) dalam skema pencucian uang. Dari pemblokiran ini, saldo sebesar Rp 119 juta berhasil diamankan.

Salah satu tersangka utama yang berhasil ditangkap adalah APS, yang diidentifikasi sebagai koordinator atau "kapten" dalam jaringan tersebut. Peran APS sangat sentral, yaitu mencari individu yang bersedia meminjamkan nama mereka untuk dijadikan rekening nominee. Rekening-rekening ini kemudian digunakan sebagai deposit dan withdrawal untuk operasional judi online.
Menurut pengakuan APS, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak April 2025. Selama periode tersebut, APS mengklaim telah memproduksi lebih dari 500 rekening bank fiktif yang kemudian dikirimkan ke luar negeri untuk mendukung operasional judi online 1xBet. Skala operasinya menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan ini.
Modus perekrutan yang digunakan APS cukup sederhana namun efektif. Ia menyasar masyarakat di sekitar kampung halamannya, mengiming-imingi sejumlah uang berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per rekening yang berhasil dibuat. Bujuk rayu ini berhasil membuat banyak warga tergiur untuk menyerahkan data pribadi mereka dan bersedia datang ke bank untuk membuat rekening yang pada akhirnya disalahgunakan.
Sebagai informasi, rekening nominee adalah rekening bank yang secara resmi terdaftar atas nama seseorang atau badan tertentu, namun secara substansial kendali dan pemanfaatannya berada di tangan pihak lain, yang dikenal sebagai beneficial owner. Praktik ini sering digunakan untuk menyembunyikan identitas pemilik dana sebenarnya dalam aktivitas ilegal.
AKBP Grawas juga menegaskan konsekuensi hukum serius bagi para penyedia rekening nominee. Mereka berpotensi dijerat sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur menjual atau menyerahkan data pribadi mereka kepada pihak lain. "Jangan sampai data pribadi kita, kita serahkan ke orang lain dan kita akhirnya terseret masalah hukum. Karena data pribadi kita itu untuk membuat rekening, seharusnya untuk kebutuhan finansial kita sendiri," tegasnya, mengingatkan bahaya menjadi celah bagi tindak kejahatan finansial.
Penangkapan dan pemblokiran rekening ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan dan merugikan masyarakat, sekaligus memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan kejahatan serupa.
