Internationalmedia.co.id – News melaporkan sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan di Kasembon, Malang. Seorang penjual cilok berinisial WS (41) kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, NK (41). Aksi brutal ini, yang terjadi pada pertengahan Januari 2026, disebut-sebut dipicu oleh kecurigaan pelaku yang memuncak saat pulang berdagang.
Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut. Peristiwa bermula ketika WS kembali ke rumahnya setelah seharian berjualan cilok. Namun, ia tidak menemukan istrinya di rumah. WS kemudian menanyakan keberadaan NK kepada anaknya, yang dijawab bahwa ibunya sudah tidak ada di rumah sejak pukul 10 pagi.

Tak lama berselang, NK akhirnya pulang. WS, yang sudah diliputi rasa curiga, langsung menginterogasi istrinya mengenai ke mana dan mengapa ia pergi sejak pagi hari. Namun, NK terus mengelak dan menolak memberikan jawaban yang jujur. Penolakan ini sontak memicu kemarahan WS. "Setelah si istri pulang, ditanya masih belum mengaku. Akhirnya pelaku marah dan mengambil golok," terang Nawang, seperti dilansir internationalmedia.co.idJatim. Tanpa pikir panjang, WS mengayunkan senjata tajam tersebut secara membabi buta ke arah istrinya.
Akibat serangan brutal itu, NK menderita luka parah di bagian kepala, dan salah satu pergelangan tangannya nyaris putus. Kondisi korban yang sangat memprihatinkan inilah yang mendorong anak mereka untuk segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan WS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga sudah kita serahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan," imbuh Nawang.
