Internationalmedia.co.id – News – Polda Banten menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti dalam jumlah fantastis. Sebanyak 73,2 kilogram sabu, 7,4 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate dihancurkan pada Selasa (30/6/2026). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama enam bulan pertama tahun 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini bukan sekadar formalitas hukum. "Ini adalah wujud nyata transparansi, akuntabilitas, dan komitmen kuat Polda Banten untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa," ujar Brigjen Hendra, seperti dilansir internationalmedia.co.id.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, menambahkan bahwa barang bukti senilai total sekitar Rp 90,5 miliar ini berasal dari lima kasus besar yang berhasil diungkap. Penyelidikan dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti Kota Cilegon, Terminal Eksekutif Merak, hingga ruas Jalan Tol Merak-Jakarta. "Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang," jelas Kombes Wiwin.
Berikut adalah rincian lima kasus penyelidikan Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang semester I tahun 2026:
-
Jaringan Ganja Lintas Sumatera-Jawa-Bali (30 Januari 2026): Kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Merak berhasil membongkar jaringan ini di SPBU Gerem, Kota Cilegon. Pelaku kedapatan membawa 7.492,61 gram ganja kering dalam tas ransel melalui jalur darat. Kasus ini kini memasuki tahap II.
-
Jaringan Sabu Antarprovinsi (6 Februari 2026): Di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon, petugas mengamankan tersangka yang mengambil 4.272 gram sabu dari DPO untuk diserahkan ke DPO lain di Jakarta. Kasus ini juga telah mencapai tahap II.
-
Penyelundupan NPS/Etomidate via Ekspedisi (6 Maret 2026): Melalui jasa ekspedisi, ditemukan 30 cartridge vape berisi cairan etomidate (sekitar 30 gram). Sebanyak 25 cartridge dimusnahkan sesuai ketetapan hukum. Kasus ini masih dalam tahap I.
-
Jaringan Sabu Lampung-Serpong (8 Maret 2026): Di Terminal Eksekutif Merak, seorang tersangka ditangkap saat membawa 15.862 gram sabu dalam koper, yang rencananya akan diedarkan di Tangerang Selatan. Kasus ini berada di tahap I.
-
Pengungkapan Sabu Terbesar Aceh-Jakarta (18 Maret 2026): Ini merupakan kasus terbesar dengan penemuan 55.212 gram sabu. Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan yang disembunyikan di dalam bodi mobil di Jalan Terusan Tol Merak-Jakarta, Cilegon. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
