Internationalmedia.co.id – News – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan empat individu sebagai tersangka utama dalam insiden kericuhan yang mewarnai aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam perusakan fasilitas publik serta penyerangan terhadap aparat keamanan yang bertugas.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Internationalmedia.co.id dari sumber kepolisian setempat, proses penyelidikan intensif telah dilakukan pasca-kericuhan. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, pada Sabtu (27/6/2026) menjelaskan bahwa awalnya 24 orang diamankan. Dari jumlah tersebut, setelah melalui pendalaman data, termasuk analisis forensik terhadap perangkat komunikasi yang dibawa, empat di antaranya kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Keempat tersangka yang diidentifikasi dengan inisial MA, ARF, NB, dan DSD, kini menghadapi dakwaan serius. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait perusakan barang milik negara serta tindak penyerangan terhadap petugas. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara, keempatnya saat ini telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan. Kombes Luthfie menerangkan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat mereka dengan pasal pidana. Meskipun demikian, proses analisa data dari alat komunikasi mereka masih terus berjalan, dan status mereka dapat berubah jika ditemukan bukti baru yang relevan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
