Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, berinisial AJ, di Libya, tengah menjadi sorotan publik dan mendapat penanganan serius dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa informasi mengenai dugaan kekerasan ini pertama kali beredar luas di media sosial.
Informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap AJ, yang bekerja di Benghazi, Libya Timur, mulai ramai diperbincangkan di media sosial sejak 26 Juni 2026. Menanggapi laporan tersebut, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, pada Minggu (28/6/2026) memastikan bahwa Kemlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tripoli telah bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Meski demikian, ada kabar yang sedikit melegakan di tengah kekhawatiran. Heni Hamidah mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima dari KBRI Tripoli, kondisi AJ saat ini dalam keadaan aman, sehat, dan tidak ditemukan adanya cedera atau luka fisik. "KBRI Tripoli telah memastikan saat ini kondisi AJ dalam keadaan aman, sehat, dan tidak mengalami cidera/luka," ujar Heni, menenangkan berbagai pihak yang khawatir.
Saat ini, Kemlu RI bersama KBRI Tripoli masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk AJ dan pihak majikan, untuk menggali informasi lebih dalam guna merangkai kronologi kejadian secara komprehensif. Terungkap pula bahwa AJ telah bekerja di Benghazi, Libya Timur, sejak Maret 2025, namun penempatannya diketahui tidak melalui prosedur resmi, melainkan via jalur sponsor yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini menjadi salah satu aspek penting yang turut didalami dalam penyelidikan.
Kemlu RI, melalui KBRI Tripoli, menegaskan komitmennya untuk terus menjalin koordinasi erat dengan pihak-pihak terkait serta otoritas setempat di Libya guna memastikan penanganan kasus ini berjalan optimal dan hak-hak AJ terlindungi. Tak lupa, Kemlu kembali mengimbau seluruh masyarakat yang berencana mencari nafkah di luar negeri agar senantiasa menempuh jalur prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini krusial untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia dari potensi masalah di kemudian hari.
