Pemerintah tengah menggenjot sebuah inisiatif besar yang berpotensi mengubah peta keuangan nasional. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diusulkan untuk segera masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Urgensi nasional menjadi alasan utama di balik percepatan ini, seperti disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa pemerintah melihat pembentukan regulasi ini sebagai keharusan yang mendesak.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU PFII merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 248A UU P2SK, penyelenggaraan pusat finansial internasional harus diatur melalui undang-undang. "Undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026," tegas Eddy, menggarisbawahi batas waktu yang ketat.

Mengingat tenggat waktu yang mendesak dan fakta bahwa RUU ini belum terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan agar pembahasannya dapat dilakukan di luar mekanisme Prolegnas reguler. Langkah ini didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memungkinkan percepatan legislasi untuk isu-isu yang memiliki urgensi nasional tinggi.
Wamenkum Eddy Hiariej menekankan bahwa pembentukan regulasi ini adalah kunci untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ia menjelaskan, "Untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional, melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan."
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diimpikan sebagai sebuah wilayah khusus yang diberikan kewenangan istimewa untuk menjadi penggerak ekonomi berkelanjutan di masa depan. Konsepnya adalah menjadi konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, serta layanan pendukung jasa keuangan yang terpercaya. Pengelolaannya akan didasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas demi menciptakan ekosistem keuangan yang kuat.
Tujuan utama pembentukan PFII sangat ambisius dan strategis. Di antaranya adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, serta menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Lebih jauh, PFII diharapkan dapat memfasilitasi pembiayaan berbagai sektor vital, seperti sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, infrastruktur, dan jenis pembiayaan lainnya. Pada akhirnya, semua ini bertujuan untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pemerintah kembali menegaskan usulan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia segera dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026. Langkah ini krusial tidak hanya untuk menyediakan landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia, tetapi juga untuk mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional di panggung global.
