Internationalmedia.co.id – News – Warga Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, dikejutkan dengan kasus pembobolan rumah yang berujung pada hilangnya sejumlah aset berharga, termasuk uang tunai dalam mata uang asing dan sebuah iPhone 17 Pro Max. Yang lebih mengejutkan, pelaku ternyata adalah orang yang cukup dikenal oleh keluarga korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden pencurian ini terjadi pada Minggu, 24 Mei, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berinisial VEL (30) bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk beribadah ke gereja.

Kusumo merinci daftar barang berharga yang berhasil digasak pelaku. Di antaranya adalah 50 lembar uang Dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 20 lembar Euro dengan pecahan bervariasi, sejumlah Dolar Singapura, 50 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu buah cincin emas putih, serta sebuah iPhone 17 Pro Max berwarna oranye.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk krusial yang mengarah pada identifikasi pelaku. Pelaku, yang diketahui berinisial IMT (19) dan merupakan teman dari adik korban, berhasil diringkus pada Sabtu, 13 Juni 2026, di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa IMT bukan sosok asing bagi keluarga korban. Ia sering berkunjung ke rumah tersebut karena berteman akrab dengan adik korban. Kedekatan ini dimanfaatkan IMT untuk mempelajari kebiasaan keluarga, termasuk lokasi penyimpanan kunci rumah cadangan di rak sepatu dekat pintu masuk. Dengan mudah, IMT masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban, menggasak uang tunai dan iPhone dari laci yang kebetulan tidak terkunci.
Uang valuta asing yang dicuri, seperti Dolar AS dan Euro, segera ditukarkan oleh IMT di sebuah money changer. Total nilai uang yang berhasil dikantongi IMT mencapai Rp 33,4 juta. Uang hasil kejahatan tersebut lantas digunakan untuk berfoya-foya, antara lain membeli jam tangan Seiko seharga Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu. Sebagian lainnya digunakan untuk bermain judi online, melunasi utang, serta memenuhi kebutuhan makan sehari-hari dan membeli aksesori ponsel. Kusumo menegaskan, motif di balik aksi pencurian ini murni karena faktor ekonomi, mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum sempat dihabiskan oleh IMT. Atas perbuatannya, IMT akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
