Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus pengancaman dan penggelapan yang menggemparkan publik terkuak di Kota Bekasi. Seorang wanita berinisial MKJ tega membawa kabur BPKB sepeda motor milik ibu kandungnya, LA, dan mengancam akan menjual kedua anaknya sendiri—yang tak lain adalah cucu korban—jika permintaannya untuk transfer sejumlah uang tidak dipenuhi. Peristiwa miris ini terjadi di kawasan Medan Satria dan kini telah ditangani pihak kepolisian.
Insiden bermula pada 7 Januari 2025. Saat itu, LA mendapati putrinya, MKJ, sedang mengobrak-abrik lemari di rumahnya. Tanpa sepengetahuan sang ibu, MKJ berhasil mengambil BPKB motor. Tak lama kemudian, ia pamit pergi membawa serta dua anaknya dengan dalih hendak membeli makanan. Namun, niat jahatnya baru terungkap saat MKJ menghubungi ibunya dan melontarkan ancaman mengerikan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (19/6/2026), menjelaskan bahwa MKJ tidak beraksi sendirian. Ia diduga menjual motor tersebut bersama seorang pria berinisial AA yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain motor milik LA, AA juga membawa kabur sepeda motor jenis Satria FU dengan alasan untuk bekerja. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 22,5 juta untuk dua unit motor. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono.
Setelah serangkaian penyelidikan, MKJ berhasil diringkus pada 28 Juni 2026 di Lamongan, Jawa Timur. Saat penangkapan, MKJ didapati bersama kedua anaknya yang diduga sudah tidak lagi bersekolah. Dari hasil pemeriksaan awal, Kombes Kusumo mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekat MKJ murni karena desakan ekonomi. "Pelaku mengaku sangat membutuhkan biaya hidup," terang Kombes Kusumo.
Lebih lanjut, terungkap bahwa MKJ memiliki riwayat pernikahan yang kompleks. Ia diketahui telah menikah tiga kali, memiliki tiga anak dari suami pertama, dan dua anak dari suami kedua. Dengan suami ketiganya yang dinikahi secara siri, MKJ sempat kabur ke Lamongan. Ironisnya, di Lamongan, MKJ juga sempat membuat laporan KDRT dengan dalih disakiti oleh suami sirinya.
Atas perbuatannya, MKJ kini dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penggelapan, juncto Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku AA masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
