Jakarta – Tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba, kini menjadi pusat perhatian publik setelah mengambil langkah hukum ganda yang signifikan. Ia tidak hanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan kesehatan, tetapi juga menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, manuver hukum ini menandai fase krusial dalam penanganan perkara yang menarik perhatian luas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerimaan permohonan penangguhan penahanan dari Asrul Azis Taba pada Sabtu (20/6/2026). "Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," ungkap Budi kepada internationalmedia.co.id. Kondisi kesehatan menjadi dalih utama di balik permohonan tersebut.

Budi menambahkan, KPK akan mengkaji permohonan tersebut secara mendalam. Evaluasi akan mempertimbangkan beragam aspek relevan, termasuk objektivitas alasan yang diajukan pemohon, kondisi faktual yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Otoritas penuh untuk memutuskan permohonan ini ada pada penyidik yang menangani perkara, sesuai dengan mekanisme undang-undang.
KPK menegaskan bahwa tindakan menahan seorang tersangka adalah esensial demi efektivitas proses penyidikan. Penahanan juga berfungsi sebagai upaya untuk meminimalisir risiko pelarian tersangka atau penghilangan barang bukti. "Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," terang Budi. Di sisi lain, KPK juga memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar yang berlaku. Setiap keputusan penyidik akan menjunjung tinggi prinsip due process of law, memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar penyidikan berjalan optimal.
Tidak hanya permohonan penangguhan penahanan, Asrul Azis Taba, yang dikenal sebagai Ketua Umum Kesthuri, juga telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Gugatan ini bertujuan menguji legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Sidang perdana praperadilan diagendakan pada Jumat, 19 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan yang didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, diajukan dengan dalih kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Anggota tim penasihat hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, juga mempertanyakan validitas dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurutnya, alat bukti tersebut seharusnya telah eksis sebelum 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan secara langsung mengarah pada dugaan peran kliennya.
Rhama lebih lanjut mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia turut menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 yang dikeluarkan KPK bersamaan dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026. "Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses penyidikan yang objektif atau justru telah ditentukan terlebih dahulu," pungkas Rhama, memunculkan keraguan terhadap objektivitas jalannya proses penyidikan.
