Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menyerahkan lahan dan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Pertanyaan besar pun muncul: akan diapakan aset strategis ini selanjutnya? Internationalmedia.co.id – News – Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan pihaknya akan bertindak hati-hati dalam menentukan pemanfaatan Blok 15 eks Hotel Sultan.
Rakhmadi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (19/6/2026), menyambut positif penyerahan aset negara ini. Menurutnya, Blok 15 eks Hotel Sultan adalah aset yang sangat strategis di lingkungan Gelora Bung Karno. Oleh karena itu, prioritas utama PPKGBK adalah memastikan seluruh proses transisi berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Meskipun belum merinci secara spesifik peruntukan di masa mendatang, Rakhmadi menegaskan bahwa pemanfaatan aset ini akan selaras dengan pengembangan kawasan GBK secara keseluruhan. "Kami akan melakukan perencanaan yang matang dan cermat. Tujuannya adalah agar aset ini mampu memberikan kontribusi maksimal bagi negara, masyarakat, serta memperkuat fungsi GBK sebagai pusat olahraga, ruang publik, MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), pariwisata, dan pusat aktivitas ekonomi yang produktif," jelasnya.
PPKGBK juga akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara serta berbagai pihak terkait lainnya dalam merumuskan rencana penggunaan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Rakhmadi optimis, pengembalian aset ini akan semakin memperkuat integrasi kawasan GBK. "Saat ini, fokus kami adalah pengamanan aset, inventarisasi, dan pengecekan fisik kondisi bangunan. Tahap selanjutnya adalah koordinasi intensif dengan Kemensetneg dan stakeholder terkait," pungkas Rakhmadi, menambahkan bahwa integrasi kawasan GBK akan semakin optimal dengan kembalinya aset ini.
Detail Penyerahan Aset oleh PN Jakarta Pusat
Proses penyerahan aset ini sendiri secara resmi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada pemerintah sebagai pemohon eksekusi. Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, mewakili lembaga tersebut dalam pembacaan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat, yang merupakan tindak lanjut dari perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Penyerahan ini menandai berakhirnya proses eksekusi yang telah berjalan.
Dalam berita acara yang dibacakan Ahyar di lokasi pada Kamis (18/6/2026), disebutkan bahwa PN Jakarta Pusat telah berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB). Yakni, HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Di atas lahan tersebut, terdapat 15 bangunan yang turut diserahkan, meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1 & 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.
Ahyar juga mengonfirmasi bahwa proses pengosongan Hotel Sultan telah sukses dilaksanakan, diikuti dengan inventarisasi dan pencatatan barang-barang milik termohon, PT Indobuildco, yang masih berada di dalam bangunan. "Selanjutnya, kami menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk menguasai bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut," tegas Ahyar.
Pengadilan juga memerintahkan PT Indobuildco untuk menyerahkan lampiran berita acara kepada pemerintah. PT Indobuildco diberikan tenggat waktu enam bulan untuk memindahkan seluruh barang-barang miliknya dari bangunan tersebut ke dua lokasi gudang yang telah ditentukan: Gudang 1 di Kompleks Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; serta Gudang 2 di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
