Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Fitri Assiddikki (FAS), seorang model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan (HG) yang kini menjadi tersangka kasus korupsi, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/6/2026). Ketidakhadiran FAS ini menjadi sorotan, terutama setelah KPK mengungkap bahwa ia diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan, yang sebagian digunakan untuk membeli mobil mewah senilai Rp 1 miliar yang kini telah disita.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga sore hari, Fitri Assiddikki belum hadir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pihak KPK masih akan memeriksa apakah penyidik telah menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran FAS kali ini. Ini bukan kali pertama FAS mangkir; sebelumnya ia juga tidak hadir pada panggilan KPK yang dijadwalkan antara Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6) tanpa memberikan keterangan. KPK kini mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk penjadwalan ulang atau mengeluarkan surat panggilan berikutnya.

Pemanggilan Fitri Assiddikki sebagai saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran uang dan aset terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Heri Gunawan. Pekan lalu, selain FAS, Heri Gunawan beserta istrinya, Kartini Buchari (KB), dan tujuh saksi lainnya juga dipanggil, namun semuanya tidak hadir. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana program sosial BI-OJK yang terjadi pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
KPK secara spesifik mengungkapkan bahwa Fitri Assiddikki diduga menerima dana lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1 miliar digunakan untuk pembelian satu unit kendaraan roda empat. "Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," terang Budi Prasetyo. Penyitaan mobil ini menjadi bukti kuat dugaan keterlibatan FAS dalam kasus TPPU Heri Gunawan.
Kasus pokok yang menjerat Heri Gunawan dan Satori (ST) bermula dari kesepakatan antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengalokasikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. Setiap anggota berhak atas 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK. Heri Gunawan, yang merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV, dan Satori dari Fraksi NasDem Dapil Jawa Barat VIII, diduga tidak menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan setelah dicairkan. Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR pada pemilu 2024.
