Internationalmedia.co.id – News Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, akhirnya angkat bicara menyusul laporan yang dilayangkan kepada Ombudsman RI. Laporan tersebut terkait dugaan praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Purwanto menegaskan bahwa pengaduan ke lembaga pengawas adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh sistem hukum.
"Ya kita persilakan, tentu kalau ada aduan, kita ngikut aja," ujar Purwanto saat ditemui di SMK Negeri 1 Bandung, seperti dilansir internationalmedia.co.id pada Senin (15/6/2026). Ia menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak akan menghindar dari proses yang akan dilakukan Ombudsman.

Purwanto menegaskan komitmen Disdik Jabar untuk bersikap kooperatif dan transparan. "Kita ngikutin kan negara hukum," katanya. Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan klarifikasi serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, polemik seputar pelaksanaan PCMB dan SPMB Jawa Barat 2026 memang telah mencapai titik krusial. Sejumlah orang tua siswa, didampingi oleh pegiat pendidikan, secara resmi melaporkan Dinas Pendidikan Jawa Barat ke Ombudsman RI.
Laporan tersebut didasari oleh serangkaian masalah yang mengiringi proses PCMB dan SPMB. Ini termasuk gangguan serius pada aplikasi pendaftaran, proses pengaduan yang dinilai sangat lamban, serta membludaknya keluhan masyarakat yang datang langsung ke Kantor Disdik Jabar untuk mencari solusi.
